Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
05 - 07 Februari 2024 | Ibis Style Hotel | Yogyakarta |
DESCRIPTION
Industri seringkali dikaitkan dengan pencemaran, hal ini disebabkan oleh pembebasan berbagai senyawa kimia ke dalam lingkungan alam, yang memiliki dampak secara langsung terhadap kehidupan makhluk hidup. Untuk itu, perlu dilakukan pemantauan terhadap parameter kualitas udara emisi maupun udara ambien. Parameter-parameter kualitas udara yang dipantau umumnya hampir sama seperti gas SOx, CO, NO2 dan partikulat yang berbentuk padat.
Pemerintah telah menerbitkan Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan-peraturan yang telah dan akan diterbitkan akan berdasarkan undang-undang ini. Salah satu peraturan yang akan diterbitkan pula adalah Baku Mutu Lingkungan Udara. Peraturan ini akan mendorong pengelola industri untuk mengurangi dampak negatif kegiatan industri dengan penerapan berbagai jenis peralatan dan sistem pengendalian pencemaran udara yang sesuai agar lingkungan udara tetap memenuhi persyaratan peruntukan.
Kebutuhan akan tenaga kerja yang kompeten dalam melaksanakan tugas-tugasnya di bidang pengendalian kualitas udara merupakan tuntutan yang harus dipenuhi, guna memastikan setiap aktifitasnya sesuai dengan standar kompetensi yang ditentukan. Skema Sertifikasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara pada Lembaga Sertifikasi Profesi Tata Lingkungan Industri dan Permukiman (LSP-TLIP) dalam hal ini disusun untuk menjawab kebutuhan akan tenaga tersebut yang kompeten dalam bidang pengendalian pencemaran udara. Skema ini dimaksudkan untuk membangun, memelihara dan memastikan seseorang penanggungjawab pengendalian pencemaran udara memiliki kompetensi yang memenuhi persyaratan nasional sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) berdasarkan Kepmenaker No. 187 Tahun 2016 dan yang telah digunakan sebagai dasar pelaksanaan sertifikasi profesi dan penyusunan okupasi oleh instansi teknis dalam hal ini KLHK melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.6 Tahun 2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara
Upaya pemantauan udara ambien dan udara emisi merupakan salah satu yang dapat dilakukan dalam rangka mengupayakan kualitas udara di bawah ambang batas cemar. Namun kurangnya pemahaman memadai akan makna dari kedua istilah tersebut seringkali menjadi kendala. Udara ambien adalah udara sekitar kita yang apa adanya yang sehari-hari kita hirup. Dalam keadaan normal, udara ambien ini akan ter diri dari gas nitrogen (78%), oksigen (20%), argon (0,93%) dan gas karbon dioksida (0,03%). Sedangkan udara emisi adalah udara yang langsung dikeluarkan oleh sumber Emisi Gas dan Udara Ambien beremisi seperti knalpot kendaraan bermotor dan cerobong gas buang pabrik. Tergantung dari pengelolaan lingkungannya, udara emisi bisa mencemari udara ambien atau tidak mencemari udara ambien.
TUJUAN
Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu mengetahui potensi pencemaran udara dari kegiatan industri beserta karakteristiknya, mengetahui peraturan perundangan, melakukan perencanaan kegiatan pemantauan emisi, melakukan pengendalian pencemaran udara dan tanggap kedaruratan.
PESERTA PELATIHAN DAN UJIAN SERTIFIKASI
SKEMA SERTIFIKASI
No. | KODE UNIT | UNIT KOMPETENSI |
1. | E.390000.001.01 | Mengidentifikasi sumber pencemar udara dari emisi |
2. | E.390000.002.01 | Menentukan karakteristik sumber pencemar udara dari emisi |
3. | E.390000.003.01 | Menilai tingkat pencemaran udara dari emisi |
4. | E.390000.006.01 | Melaksanakan pengendalian pencemaran udara dari emisi |
5. | E.390000.007.01 | Menentukan peralatan pengendalian pencemaran udara dari emisi |
6. | E.390000.008.01 | Mengoperasikan alat pengendali pencemaran udara dari emisi |
7. | E.390000.010.01 | Menyusun rencana pemantauan pencemaran udara dari emisi |
8. | E.390000.011.01 | Melaksanakan pemantauan pencemaran udara dari emisi |
9. | E.390000.012.01 | Mengidentifikasi bahaya dalam pengendalian pencemaran udara dari emisi |
10. | E.390000.013.01 | Melakukan tindakan K3 terhadap bahaya dalam pengendalian pencemaran udara dari emisi |
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITY
Training Kit
Handout
Sertifikat BNSP
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir
Pick Up Participant (Yogyakarta)
Data Materi Training | |
Topik Training | : Pelatihan Sertifikasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU) BNSP |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |