Digital Learning – Sertifikasi Ahli K3 Umum By KEMNAKER RI
November 29, 2024
Jadwal Pelatihan Digital Learning – Sertifikasi Ahli K3 Umum By KEMNAKER RI
Tanggal | Tempat | Kota | 09 - 24 Desember 2024 | - | - |
02 - 17 Desember 2024 | - | - |
18 November 2024 - 03 Desember 2024 | - | - |
04 - 19 November 2024 | - | - |
07 - 22 Oktober 2024 | - | - |
09 - 25 September 2024 | - | - |
TUJUAN
Pelatihan ini dirancang untuk memenuhi peraturan perundangan yang telah disyaratkan, bahwa sebagaimana pelaksana ketentuan pasal 1 ayat (6) dan pasal 5 ayat (2) Undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, perlu adanya keberadaan seorang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja.
MANFAAT
Setelah mengikuti pelatihan peserta diharapkan mampu:
- Melakukan identifikasi, evaluasi dan pengendalian masalah-masalah keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja sesuai dengan bidang tugasnya
- Berperan aktif sebagai sekretaris P2K3 di perusahaan
- Mengembangkan dan melaksanakan Program K3 Pro-aktif
- Mencari dan menemukan bahaya-bahaya potensial dalam proses produksi
- Mengendalikan bahaya-bahaya potensial dan meniadakan atau memperkecil resikonya
PERSYARATAN PESERTA
- Berpendidikan minimal D3, sarjana, sarjana muda atau sederajat dengan ketentuan sebagai berikut;
- Sarjana dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 2 tahun
- Sarjana Muda atau sederajat dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 4 tahun;
- Berbadan sehat
- Berkelakuan Baik
- Bekerja penuh di instansi yang bersangkutan
- Lulus seleksi dari Tim Penilai
Untuk keperluan pembuatan sertifikat dan surat penunjukan sebagai Ahli K3 Umum, maka para peserta diharuskan menyerahkan:
- Photo berwarna ukuran 4×6, 3×4, 2×3 masing-masing sebanyak 2 lembar
- Fotocopy ijazah terakhir sebanyak 2 lembar (min. D3)
- Fotocopy KTP masih berlaku
- Surat Keterangan sehat dari dokter terbaru
- Surat Pengalaman Kerja dari perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan sertifikasi yang akan diikuti
MATERI
- Kebijakan K3, Prinsip Dasar K3
- Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Sistem Manajemen K3
- Audit Sistem Manajemen K3
- Manajemen Resiko
- Pengawasan K3 Pesawat Uap
- Pengawasan K3 Bejana Tekan
- Pengawasan K3 Mekanik
- Pengawasan Lingkungan Kerja
- Pengawasan K3 Konstruksi Bangunan
- Pengawasan K3 Listrik
- Pengawasan K3 Penanggulangan Kebakaran
- Analisa Kecelakaan Kerja
- Statistik dan Laporan Kecelakaan
- Praktek Kerja Lapangan
- Seminar
- Pre Test & Post Test
- Ujian
SERTIFIKAT
Setelah lulus mengikuti pelatihan ini peserta akan diberikan Sertifikat dan Surat Penunjukan Ahli K3 di Tempat Kerja yang akan dikeluarkan Kementrian Tenaga Kerja RI
METODE PELATIHAN
Pembinaan/Pelatihan K3 dilaksanakan dengan Sistem Daring (online/virtual) atau dengan Sistem Campuran (blended) yaitu dengan Online dan Offline dengan mengacu kepada peraturan pemerintah dalam mengatasi Pandemi serta tetap mengacu kepada kurikulum (Jam Pembinaan) dengan tetap memberikan:
- Modul/Materi Pelatihan
- Proses Pembinaan/Pembelajaran
- Praktik → dilaksanakan oleh peserta di tempat masing-masing dengan mengirimkan video atau live streaming
- Presentasi → OnLine dengan Penguji yang ditunjuk oleh PNK3
- Evaluasi → OnLine oleh Penguji yang ditunjuk oleh PNK3