PT Fresh Galang Mandiri

Profesional - Komitmen - Kualitas

Digital Learning – Pembinaan dan Sertifikasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU) by BNSP

March 18, 2024

Digital Learning – Pembinaan dan Sertifikasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU) by BNSP

Jadwal Pelatihan Digital Learning – Pembinaan dan Sertifikasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU) by BNSP

TanggalTempatKota
23 - 25 April 2024--
16 - 18 April 2024--
02 - 04 April 2024--
26 - 28 Maret 2024--
19 - 21 Maret 2024--
12 - 14 Maret 2024--
05 - 07 Maret 2024--
27 - 29 Februari 2024--
20 - 22 Februari 2024--
12 - 15 Februari 2024--
30 Januari 2024 - 01 Februari 2024--
23 - 25 Januari 2024--
16 - 18 Januari 2024--
09 - 11 Januari 2024--

DESKRIPSI

Industri selalu dikaitkan dengan sumber pencemar, karena industri merupakan kegiatan yang sangat tampak dalam pembebasan berbagai senyawa kimia ke dalam lingkungan alam yang berkaitan dengan kehidupan makhluk. Untuk itu, perlu dilakukan pemantauan terhadap parameter kualitas udara emisi maupun udara ambien. Parameter-parameter kualitas udara yang dipantau umumnya hampir sama seperti gas SOx, CO, NO2 dan partikulat yang berbentuk padat.

Pemerintah telah menerbitkan Undang-undang No.23 Tahun 1997 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan-peraturan yang telah dan akan diterbitkan akan berdasarkan Undang-Undang ini. Salah satu peraturan yang akan diterbitkan pula adalah Baku Mutu Lingkungan udara. Peraturan ini akan mendorong pengelola industri untuk mengurangi dampak negatif kegiatan industri dengan penerapan berbagai jenis peralatan dan Sistem Pengendalian Pencemaran Udara yang sesuai agar lingkungan udara tetap memenuhi persyaratan peruntukan.

Kebutuhan akan tenaga kerja yang kompeten dalam melaksanakan tugas-tugasnya di Bidang Pengendalian Kualitas Udara merupakan tuntutan yang harus dipenuhi, guna memastikan setiap aktifitasnya sesuai dengan standar kompetensi yang ditentukan. Skema Sertifikasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara disusun untuk menjawab kebutuhan akan tenaga tersebut yang kompeten dalam Bidang Pengendalian Pencemaran Udara. Skema ini dimaksudkan untuk membangun, memelihara dan memastikan seseorang Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Udara memiliki kompetensi yang memenuhi persyaratan nasional sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) berdasarkan Kepmenaker No.187 Tahun 2016 dan yang telah digunakan sebagai dasar pelaksanaan sertifikasi profesi dan penyusunan okupasi oleh instansi teknis dalam hal ini KLHK melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.6 Tahun 2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara.

Upaya pemantauan udara ambien dan udara emisi merupakan salah satu yang dapat dilakukan dalam rangka mengupayakan kualitas udara di bawah ambang batas cemar. Namun kurangnya pemahaman memadai akan makna dari kedua istilah tersebut seringkali menjadi kendala. Udara ambien adalah udara sekitar kita yang apa adanya yang sehari-hari kita hirup. Dalam keadaan normal, udara ambien ini akan terdiri dari gas nitrogen (78%), oksigen (20%), argon (0,93%) dan gas karbon dioksida (0,03%). Sedangkan udara emisi adalah udara yang langsung dikeluarkan oleh sumber Emisi Gas dan Udara Ambien beremisi seperti knalpot kendaraan bermotor dan cerobong gas buang pabrik. Tergantung dari pengelolaan lingkungannya, udara emisi bisa mencemari udara ambien atau tidak mencemari udara ambien.

 

MATERI

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
  2. Gambaran dan Pengantar Pemantauan Pencemaran Kualitas Udara.
  3. Peraturan dan Undang-Undang yang Mendorong Pengembangan Program Pemantauan Kualitas Udara
  4. Metode Pengambilan Sampel Gas Emisi dan Udara Ambien
  5. Langkah-langkah Pengembangkan Program Indeks Kualitas Udara di Indonesia
  6. Pemahaman Unit-unit Kompetensi PPPU

 

No. KODE UNIT UNIT KOMPETENSI
1. E.390000.001.01 Mengidentifikasi Sumber Pencemar Udara dari Emisi
2. E.390000.002.01 Menentukan Karakteristik Sumber Pencemar Udara dari Emisi
3. E.390000.003.01 Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari Emisi
4. E.390000.006.01 Melaksanakan Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
5. E.390000.007.01 Menentukan Peralatan Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
6. E.390000.008.01 Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi
7. E.390000.010.01 Menyusun Rencana Pemantauan Pencemaran Udara dari Emisi
8. E.390000.011.01 Melaksanakan Pemantauan Pencemaran Udara dari Emisi
9. E.390000.012.01 Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
10. E.390000.013.01 Melakukan Tindakan K3 terhadap Bahaya dalam
Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi

 

PERSYARATAN PESERTA

A. Persyaratan pendidikan

  1. S1 (Strata-Satu) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 1 (satu) tahun di Bidang Pengendalian Pencemaran Udara; atau
  2. S1 (Strata-Satu) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di Bidang Pengendalian Pencemaran Udara; atau
  3. D3 (Diploma-Tiga) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di Bidang Pengendalian Pencemaran Udara; atau
  4. D3 (Diploma-Tiga) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 4 (empat) tahun di Bidang Pengendalian Pencemaran Udara; atau
  5. Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan pengalaman kerja paling sedikit 6 (enam) tahun di Bidang Pengendalian Pencemaran Udara; dan
  6. Telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi di Bidang Pengendalian Pencemaran Udara atau telah memilki Sertifikat Profesi dalam jabatan Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara.

B. Persyaratan lain:

  1. Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha dan/atau kegiatan, atau memiliki surat keterangan pernah mengerjakan pekerjaan Pengendalian Pencemaran Udara dari emisi di industri, instansi terkait atau perusahaan; dan
  2. Mampu menyampaikan pemikirannya dengan baik secara lisan dan tulisan.

 

Persyaratan Administrasi yang harus dikumpulkan:

  1. Fotocopy Identitas
  2. Fotocopy NPWP
  3. Fotocopy Ijazah terakhir
  4. Pasphoto 3×4 sebanyak 4 lembar
  5. Fotocopy Sertifikat Pelatihan bidang terkait
  6. Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan (bermaterai) & Bukti Pengalaman Kerja/Pengalaman Hidup (CV)
  7. Uraian Jabatan/Jobdesk
  8. Laporan Pekerjaan/Laporan Pengalaman Kerja bidang terkait
  9. Bukti lain yang mendukung (seperti portofolio)
Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Digital Learning – Pembinaan dan Sertifikasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU) by BNSP
Link
*Jumlah Peserta Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan Jabatan/Divisi/Departement
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif eg: gmail, yahoo, hotmail
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi
TAGS , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,
error: Content is protected !!