Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
29 - 31 Oktober 2024 | - | - |
22 - 24 Oktober 2024 | - | - |
15 - 17 Oktober 2024 | - | - |
08 - 10 Oktober 2024 | - | - |
01 - 03 Oktober 2024 | - | - |
24 - 26 September 2024 | - | - |
17 - 19 September 2024 | - | - |
10 - 12 September 2024 | - | - |
03 - 05 September 2024 | - | - |
27 - 29 Agustus 2024 | - | - |
20 - 22 Agustus 2024 | - | - |
13 - 15 Agustus 2024 | - | - |
06 - 08 Agustus 2024 | - | - |
30 Juli 2024 - 01 Agustus 2024 | - | - |
23 - 25 Juli 2024 | - | - |
16 - 18 Juli 2024 | - | - |
PENDAHULUAN
Alam memiliki kemampuan self purification atau menjernihkan sendiri. Namun beban emisi yang dapat ‘ditanggung’ terbatas. Ketika menghasilkan emisi adalah pilihan yang harus diambil, maka penghasil emisi harus bertanggung jawab untuk mengendalikannya.
Pengendalian dapat dimulai dari identifikasi sumber emisi. Output identifikasi adalah base line data untuk menetapkan target pengendalian emisi. Selanjutnya melakukan pengendalian emisi diantaranya:
Sebaliknya pencemaran yang timbul oleh emisi udara dapat mendatangkan sanksi hukum baik administrasi, pidana atau perdata seperti yang diatur dalam Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mewajibkan setiap perusahaan mempunyai personil dengan Sertifikasi Profesi Manajer Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi, yang sertifikatnya dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang memiliki lisensi dan diakui oleh Negara, dalam hal ini oleh Badan Nasional dan Sertifikasi Profesi RI (BNSP RI), sesuai amanat Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Materi pelatihan ini dirancang sesuai dengan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) oleh Pusdiklat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk mengikuti Uji Sertifikasi Kompetensi. Uji Sertifikasi Kompetensi dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), yang teregister dan memiliki lisensi untuk melakukan uji kompetensi dan menerbitkan sertifikat.
MATERI
UNIT KOMPETENSI
NO | KODE UNIT | UNIT KOMPETENSI |
1 | E.390000.008.01 | Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi |
2 | E.390000.009.01 | Melakukan Perawatan Peralatan Pengendali Pencemaran Udara |
3 | E.390000.003.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari Emisi |
4 | E.390000.012.01 | Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi |
5 | E.390000.013.01 | Melakukan Tindakan K3 terhadap Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi |
PERSYARATAN PESERTA
Persyaratan pendidikan:
Persyaratan lain:
Data Materi Training | |
Topik Training | : Digital Learning – Sertifikasi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPPU) – BNSP |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |