Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
DESKRIPSI
Dalam UU PPh yang baru pemerintah diberikan keleluasaan untuk menentukan sendiri jenis-jenis penghasilan yang akan dikenakan withholding tax. Beberapa contoh peraturan dalam UU PPh yang memberikan keleluasaan terhadap pemerintah dalam menentukan withholding tax seperti Pasal 4 ayat (2), Pasal 23 ayat (1) huruf c butir 2 dan Pasal 23 ayat (2). Sebagai wajib pajak kita harus pendai-pandai dalam melakukan upaya legal untuk meminimalkan beban pajak perusahaan.
TUJUAN
Dengan pelatihan ini maka peserta diharapkan dapat memahami masalah withholding tax secara keseluruhan serta dapat seminimal mungkin mengurangi kesalahan kesalahan dalam melakukan withholding tax khususnya yang berkaitan dengan Pemungutan dan Pemotongan PPh Ps.21/23/26, PPh Final dan yang berkaitan dengan Tax Treaty.
MATERI
1. Review peraturan perpajakan terkait dengan withholding tax (PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 23 ayat (1) huruf c butir 2 dan Pasal 23 ayat (2)).
2. Teknik pemotongan dan pemungutan serta permasalahan yang timbul.
3. Implikasi withholding tax terhadap Tax Compliance terkait masalah bukti potong dan SPT serta terhadap kewajiban pelaporan pajak.
4. Identifikasi dan antisifasi kesalahan-kesalahan yang sering terjadi dalam melakukan withholding tax.
5. Diskusi dan Studi Kasus
PESERTA
Bagian Keuangan, Accounting dan Perpajakan
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITIES
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2 X Coffee Break
Souvenir
Pick Up Participant
Data Materi Training | |
Topik Training | : Withholding Tax (Strategi Pemotongan Pajak) |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |