Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
OVERVIEW
Peraturan perpajakan yang ditetapkan pemerintah merupakan panduan kepada WP (Wajib Pajak) dalam menunaikan kewajiban perpajakan dan sebagai dasar bagi pemerintah (fiskus) untuk menguji kepatuhan para WP dalam memenuhi kewajibannya. Wajib pajak yang melanggar peraturan perpajakan akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Withholding Tax (pemotongan/pemungutan) adalah salah satu kewajiban WP, terutama yang oleh UU pajak ditunjuk menjadi Pemotong/Pemungut PPh. Latar belakang penerbitan regulasi potong pungut atau withholding tax adalah menuntut partisipasi WP dalam proses pengumpulan (collection) pajak bagi negara. Dalam praktiknya, WP pembayar penghasilan diberikan kewajiban untuk memotong dan menyetorkan pajak penghasilan terutang dari penghasilan mitra bisnis. Beragamnya jenis penghasilan yang menjadi objek withholding tax dan bervariasinya tarif yang diterapkan, kerap menyulitkan WP untuk melaksanakan kewajibannya tersebut. Padahal, jika kewajiban tidak dilakukan, ada ancaman sanksi perpajakan, baik sanksi denda ataupun bunga.
Mengingat beratnya tanggung jawab dan konsekuensi yang harus ditanggung oleh para WP pemberi penghasilan, menjadi hal yang sangat penting untuk mengetahui regulasi terkini dari peraturan withholding tax dan aplikasinya. Dalam seminar ini, peserta akan dibekali dengan regulasi terkini, aplikasi dan perencanaan pengelolaan (withholding tax planning) sehingga perusahaan tidak membayar pajak yang seharusnya beban pihak lain. Sebagai WP harus pandai dalam melakukan upaya legal untuk meminimalkan beban pajak perusahaan dan memahami strategi penanganan withholding tax yang baik agar terhindar dari risiko perpajakan yang bisa mengurangi profit.
MANFAAT
MATERI TRAINING
1. Teori dan kosep dasar Withholding Tax: Definisi, Ruang lingkup, Jenis-jenis withholding tax, Landasan mengapa ada withholding tax di Indonesia, Hak dan kewajiban pemotong pajak
2. Review Peraturan Perpajakan terkait dengan withholding tax (PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 23 ayat (1) huruf c butir 2, dan Pasal 23 ayat (2)).
3. Tax Planning PPh Withholding Tax: Klausul kontrak, Gross up yang aman, Memilih terminologi, dll
4. Implikasi Withholding Tax terhadap tax compliance terkait masalah bukti potong dan SPT serta terhadap kewajiban pelaporan pajak
5. Identifikasi dan antisipasi kesalahan-kesalahan yang sering terjadi dalam melakukan withholding tax
6. Teknik Pemotongan dan Pemungutan serta Permasalahan yang timbul
7. Tax Treaty:
8. Rekonsiliasi Objek Withholding Tax dengan PPh Badan
9. Diskusi dan Studi Kasus
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITIES
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Breaks
Souvenir
Pick Up Participant (Yogyakarta)
Data Materi Training | |
Topik Training | : Withholding Tax Planning |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |