Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
19 – 21 Agustus 2014, New Saphir Hotel Yogyakarta
DESKRIPSI
Tingginya pengadaan material berupa barang dan jasa dalam rangka pemenuhan kebutuhan aktifitas bisnis pada organisasi serta institusi memungkinkan digunakannya barang-barang impor oleh institusi/perusahaan tersebut. Untuk memaksimalkan penggunaan produk dalam negeri, maka pemerintah mengeluarkan berbagai macam kebijakan yang mengatur batasan penggunaan komponen dari luar negeri. Salah satunya dengan mengintensifkan implementasi peraturan tentang TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri). Persyaratan TKDN merupakan implementasi dari Keppres 80 tahun 2003 pasal 44 dan pasal 40 tentang Penggunaan Produksi Dalam Negeri dan merupakan kebijakan umum dalam keppres 80 tahun 2003. Keppres 80 tahun 2003 ini digunakan sebagai dasar pengaturan untuk meningkatkan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) dan ditindaklanjuti dengan munculnya Peraturan Menteri Perindustrian No :11/M-IND/PER/3/2006.
Dengan dua landasan hukum ini, maka munculah kewajiban bagi pemerintah di Departemen, LPND (Lembaga Non Departemen), Pemda, BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), BHMN (Badan Hukum Milik Negara), KKKS (Kontraktor Kontrak Kerjasama), Anak Perusahaan BUMN/BUMD yang mewajibkan belanja:
Berkenaan dengan kebijakan-kebijakan tersebut, maka dalam tahap implementasi diperlukan pemahaman secara lebih detail peraturan-peraturan yang terkait dengan kebijakan TKDN.
TUJUAN
MATERI
PESERTA
Pelatihan ini ditujukan bagi para Staff keuangan, auditor internal, dan masyarakat umum yang ingin memahami lebih lanjut dalam bidang keuangan.
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITIES
Training Kit
Handout
Certificate
1 X Lunch
2 X Coffee Break
Souvenir
Data Materi Training | |
Topik Training | : Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN): Strategi, Teknik Penilaian, Penghitungan Dan Implementasinya |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |