PT Fresh Galang Mandiri

Profesional - Komitmen - Kualitas

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN): Strategi, Teknik Penilaian, Penghitungan Dan Implementasinya

May 16, 2014

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN): Strategi, Teknik Penilaian, Penghitungan Dan Implementasinya

Jadwal Pelatihan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN): Strategi, Teknik Penilaian, Penghitungan Dan Implementasinya

TanggalTempatKota
Belum ada jadwal terbaru

19 – 21 Agustus 2014, New Saphir Hotel Yogyakarta

DESKRIPSI

Tingginya pengadaan material berupa barang dan jasa dalam rangka pemenuhan kebutuhan aktifitas bisnis pada organisasi serta institusi memungkinkan digunakannya barang-barang impor oleh institusi/perusahaan tersebut. Untuk memaksimalkan penggunaan produk dalam negeri, maka pemerintah mengeluarkan berbagai macam kebijakan yang mengatur batasan penggunaan komponen dari luar negeri. Salah satunya dengan mengintensifkan implementasi peraturan tentang TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri). Persyaratan TKDN merupakan implementasi dari Keppres 80 tahun 2003 pasal 44 dan  pasal 40 tentang Penggunaan Produksi Dalam Negeri dan merupakan kebijakan umum dalam keppres 80 tahun 2003.  Keppres 80 tahun 2003 ini digunakan sebagai dasar pengaturan untuk meningkatkan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) dan ditindaklanjuti dengan munculnya Peraturan Menteri Perindustrian No :11/M-IND/PER/3/2006.

Dengan dua landasan hukum ini, maka munculah kewajiban bagi pemerintah di Departemen, LPND (Lembaga Non Departemen), Pemda, BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), BHMN (Badan Hukum Milik Negara), KKKS (Kontraktor Kontrak Kerjasama), Anak Perusahaan BUMN/BUMD yang mewajibkan belanja:

  • Mewajibkan instansi menggunakan produksi dalam negeri yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Bobot Manfaat Perusahaan tertentu;
  • Memberikan preferensi harga pada produksi dalam negeri yang memiliki nilai TKDN tertentu pada Tender;
  • Mewajibkan instansi membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) untuk mendorong Penggunaan Produksi Dalam Negeri yang diimplementasikan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan sampai dengan monitoring

Berkenaan dengan kebijakan-kebijakan tersebut, maka dalam tahap implementasi diperlukan pemahaman secara lebih detail peraturan-peraturan yang terkait dengan kebijakan TKDN. 

TUJUAN

  • Melalui training ini peserta akan diberikan pencerahan untuk memahami konsep dasar penilaian TKDN sehingga peserta dapat melakukan perhitungan TKDN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Peserta juga diharapkan mampu mempersiapkan dokumen pendukung yang relevan jika pada saat lelang/kontrak TKDN-nya diverifikasi oleh instansi terkait.
  • Peserta juga akan dibekali pengetahuan tentang aplikasi penilaian TKDN dalam proses lelang 

MATERI

  1. Peran Pengadaan (Procurement) dalam kehidupan Perusahaan
  2. Strategi Pengadaan Barang
  3. Aspek Kualitas dalam Aktivitas Pengadaan
  4. Kebijakan/peraturan TKDN di Indonesia
  5. Konsep dasar perhitungan TKDN sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  6. Praktekkan penghitungan TKDN dengan mengisikan biaya ke dalam form TKDN.
  7. Pengisian Formulir TKDN Penawaran dalam lelang, yaitu Form SC-12A (untuk Lelang Barang), Form SC-12B (untuk Lelang Jasa) dan Form SC-12C (untuk Lelang Gabungan Barang dan Jasa).
  8. Pengtiungan Harga Evaluasi Akhir suatu lelang berdasarkan nilai TKDN yang ditawarkan.
  9. Sanksi finansial suatu kontrak yang disebabkan oleh nilai TKDN yang tidak terpenuhi
  10. Perbedaan peraturan TKDN dalam Pedoman Tata Kerja Pengelolaan Rantai Suplai Kontraktor Kontrak Kerja Sama BP Migas No. PTK 007 Revisi I tahun 2009 dan No. PTK 007-Revisi II tahun 2011 serta Peraturan Menteri Perindustrian No. 15 dan 16/2011Hot Melt Extrusion 

PESERTA

Pelatihan ini ditujukan bagi para Staff keuangan, auditor internal, dan masyarakat umum yang ingin memahami lebih lanjut dalam bidang keuangan.

TRAINING METHOD

Presentation

Discussion

Case Study

Evaluation 

FACILITIES

Training Kit

Handout

Certificate

1 X Lunch

2 X Coffee Break

Souvenir

 

Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN): Strategi, Teknik Penilaian, Penghitungan Dan Implementasinya
Link
*Jumlah Peserta Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan Jabatan/Divisi/Departement
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif eg: gmail, yahoo, hotmail
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi
error: Content is protected !!