Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
DESCRIPTION
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 14 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, telah menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah.
Melihat kondisi di lapangan, masih banyak perusahaan dan praktisi HR yang belum begitu paham tentang struktur dan skala upah, baik tentang apa itu struktur dan skala upah, teknis pembuatannya dan apa risikonya jika tidak melaksanakan PP 78 Tahun 2015 dan Permenaker No.1 Tahun 2017.
Menyikapi hal tersebut, pelatihan tentang Struktur dan Skala Upah Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.1 Tahun 2017 dilaksanakan dengan harapan seluruh praktisi HR Indonesia lebih memahami apa yang harus dilakukan dan apa risiko jika tidak menjalani apa yang tertuang dalam Permenaker No.1 Tahun 2017.
COURSE OUTLINE
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITY
Training Kit
Flash Disk
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Breaks
Souvenir
Pick Up Participant (Yogyakarta)
Data Materi Training | |
Topik Training | : Struktur dan Skala Upah Menurut Permenaker No.1 Tahun 2017 |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |