Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
PENDAHULUAN
IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) merupakan suatu perangkat yang memproses/mengolah cairan sisa produksi pabrik, sehingga cairan tersebut layak dibuang ke lingkungan. IPAL juga berkaitan dengan pengelolaan lingkungan yang meliputi pencegahan, penanggulangan kerusakan, pencemaran dan pemulihan kualitas lingkungan, menuntut dikembangkannya berbagai perangkat kebijakan dan program kegiatan yang didukung oleh sistem pendukung pengelolaan lingkungan. IPAL telah diatur dalam Permen LH No.5 Tahun 2014 yang dikeluarkan oleh KLH, juga Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pemerintah melalui Kementrian Lingkungan hidup dan Kehutanan mewajibkan setiap perusahaan mempunyai personil dengan sertifikasi profesi Operator/Staf dan Manajer Pengelola Limbah Cair, yang sertifikatnya dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang memiliki lisensi dan diakui oleh negara, dalam hal ini oleh Badan Nasional dan Sertifikasi Profesi RI (BNSP RI), sesuai amanat Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sertifikasi personil perusahaan di bidang pengelolaan limbah akan dijadikan syarat wajib dalam penilaian PROPER perusahaan.
Unit Kompetensi ini dirancang sesuai dengan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) untuk profesi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) atau setara dan disesuaikan dengan silabus yang dikeluarkan oleh Pusdiklat Kementian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk mengikuti Uji Sertifikasi Kompetensi. Uji Sertifikasi Kompetensi profesi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang teregister dan memiliki lisensi untuk melakukan uji kompetensi dan menerbitkan Sertifikat Profesi Manager Pengelola Limbah Cair.
DASAR HUKUM
MANFAAT
MATERI
1. | E.370000.001.01 Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah |
2. | E.370000.002.01 Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah |
3. | E.370000.003.01 Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah |
4. | E.370000.006.01 Menentukan Peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) |
5. | E.370000.007.01 Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) |
6. | E.370000.008.01 Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah |
7. | E.370000.010.01 Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah |
8. | E.370000.011.01 Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah |
Catatan :
TARGET PESERTA
Pengelola dan atau Pelaksana (process engineer) pada pengolahan air limbah atau operator IPAL, Departemen K3 dan Lingkungan, Pelaksana Sanitasi, Badan Pengawas Lingkungan baik pemerintah maupun swasta, semua pihak yang mempunyai kepedulian terhadap kelestarian lingkungan
PERSYARATAN PESERTA
Persyaratan tingkat pendidikan:
Persyaratan Administrasi yang harus dibawa ketika pelatihan berlangsung:
INSTRUKTUR
Training ini akan di sampaikan oleh trainer yang telah berkompeten di bidang IPAL dan tim konsultan. Dalam training ini semua materi akan merujuk pada ujian sertifikasi yang dilaksanakan, agar peserta diharapkan akan lebih fokus dan siap untuk menghadapi ujian sertifikasi tersebut. Untuk Ujian Sertifikasi dari TIM ASESOR BNSP
FASILITAS
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir
Pick Up Participant (Yogyakarta)
Data Materi Training | |
Topik Training | : Sertifikasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) – BNSP |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |