Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
21 - 25 November 2024 | - | Jakarta |
PENDAHULUAN
Tingginya tingkat kecelakaan kerja di dunia industri atas penggunaan pesawat tenaga dan produksi khususnya mesin produksi dan perkakas membutuhkan keahlian dan pengawasan yang handal oleh seorang K3 Operator Mesin Perkakas & Produksi (Mesin Pres, Mesin Cetak, CNC, dll). Mengingat pentingnya hal tersebut, pemerintah melalui UU No.1 Tahun 1970 dan Permenaker No.38 Tahun 2016 mewajibkan setiap industri memiliki seorang K3 Operator Mesin Perkakas & Produksi untuk memastikan minimnya resiko dan tidak terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja di lingkungan kerja. Sertifikasi ini guna memenuhi kebutuhan dunia industri dan pemenuhan ketaatan terhadap peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Pelatihan ini didesain untuk mempersiapkan dan menghasilkan Operator Perkakas dan Produksi Konvensional.
MATERI
I. Kelompok Dasar
1. Kebijakan dan Dasar-dasar K3
2. Peraturan Perundangan Pesawat Tenaga dan Produksi
II. Kelompok Inti
III. Kelompok Penunjang
IV. Ujian
PERSYARATAN PESERTA
Untuk keperluan pembuatan Sertifikat dan Lisensi sebagai Operator Mesin Produksi dan Perkakas Kelas 2, maka para peserta diharuskan menyiapkan:
Data Materi Training | |
Topik Training | : Sertifikasi Operator Mesin Produksi dan Perkakas Kelas II Blended by KEMNAKER RI |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |