Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
DESKRIPSI
Usaha perbankan khususnya Bank Pembangunan Daerah (BPD) adalah usaha yang berisiko, dimana sebagian besar dana dihimpun dari masyarakat disalurkan dalam bentuk kredit yang diberikan, sehingga wajib menerapkan prinsip kehati-hatian atau yang juga dikenal dengan prudent principles. Setiap rupiah yang disalurkan dalam bentuk kredit, bank harus berkeyakinan bahwa akan digunakan oleh debitur sesuai dengan perjanjian dan debitur mau serta mampu mengembalikannya kepada bank sesuai dengan waktu dan jumlah yang sudah diperjanjikan. Bank juga harus secara hati-hati dalam pengelolaan portfolio yang dimiliki, sehingga selalu dalam kondisi baik. Sebagai otoritas perbankan, Bank Indonesia menetapkan berbagai peraturan yang terkait dengan penerapan prinsip kehati-hatian bagi bank.
MATERI
Berdasarkan SK DIR BI No.26/20/KEP/DIR, Tanggal 29 Mei 1993 dan SE BI No.26/2/BPPP Tanggal 29 Mei 1993, Cakupan Prinsip Kehati-hatian, meliputi :
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITIES
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2 X Coffee Break
Souvenir
Pick Up Participant
Data Materi Training | |
Topik Training | : Prinsip Kehati-hatian Bank (Prudent Principles) |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |