Pelatihan ini akan membekali para peserta untuk dapat menguasai secara teknis pembuatan e-Faktur Pajak dan memahami perubahan bentuk, isi, tata cara pengisian dan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/Pasal 26 serta bentuk Bukti Potong PPh Pasal 21/Pasal 26. Para peserta diberikan contoh perhitungan PPh dalam Program Excel dan Simulasi Aplikasi E-Faktur Pajak.
MANFAAT PELATIHAN
Memahami dasar hukum penyusunan e-Faktur Pajak serta teknis dalam pembuatan e-Faktur Pajak
Mampu merencanakan dan mengelola PPN dengan baik
Mampu melakukan penghitungan SPT PPh Pasal 21 dengan efektif dan efisien
Memahami peraturan-peraturan terbaru yang terkait dengan masalah PPh 21 sehingga dapat melakukan perhitungan PPh Pasal 21 Masa dengan efektif dan efisien
Mengetahui dan memahami ketentuan perpajakan yang menyangkut penentuan objek, cara menghitung dan menerbitkan bukti potong
MATERI PELATIHAN
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan
Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik
Ketentuan Umum PPN
Aplikasi e-Faktur Pajak dan Simulasi Penggunaan Aplikasi e-Faktur Pajak
Study Kasus Penggunaan Aplikasi e-Faktur Pajak dan Diskusi
Konsep penghitungan PPh Pasal 21 dan Tax Planningnya
Pembahasan PER-14/PJ./2013 yang berisi formulir-formulir yang wajib dilampirkan Wajib Pajak dalam SPT, kewajiban menggunakan e-SPT bagi Wajib Pajak yang melakukan pemotongan PPh 21 karyawan.
Menghitung dan melaporkan PPh 21 ke SPT Masa secara rinci per karyawan setiap bulannya,
Menyertakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dalam bukti potong, kewajiban melampirkan daftar biaya bagi Wajib Pajak Cabang/lokasi, dan perubahan lainnya