Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagai sarana penting di dalam pelaksanaan hubungan industrial yang baik dan benar perlu pula dipahami dan diimpelementasikan dengan baik dan benar sesuai dengan prinsip-prinsip dan tujuan hubungan industrial itu sendiri, yakni mewujudkan ketenangan kerja dan ketenangan berusaha (industrial peace) agar dapat diwujudkan tingkat produktivitas dan kepuasan kerja SDM yang optimal yang pada akhirnya akan dapat menjaga kelangsungan (sustainability) dari bisnis perusahaan dan kesejahteraan karyawan.
Pelatihan ini sangat bermanfaat karena akan membahas mengenai peraturan dan/atau ketentuan menyusun/memperbarui Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan (PP) yang tentu saja sudah dimiliki oleh perusahaan.
TUJUAN
Setelah mengikuti Pelatihan ini, Peserta diharapkan :
Memiliki ketrampilan teknis bagaimana cara menyusun Peraturan Perusahaan dan Ketentuan Ketenagkerjaan dengan baik
Menambah wawasan dan pengetahuan tentang bagaimana sebaiknya Tenaga kerja diatur dan dikelola, sesuai peraturan/ketentuan yang berlaku
Memiliki kemampuan manajemen yang lebih baik dalam hal “menegakkan” butir-butir yang ada pada Peraturan dan Ketentuan Ketenagakerjaan, yang berlaku dilingkungan kerjanya
Memahami bagaimana cara menangani dan mencari solusi permasalahan Ketenagakerjaan, dihubungkan dengan UU dan Peraturan yang berlaku
MATERI
Menjelaskan mengenai Status Pekerja yang berlaku di perusahaan (Pekerja Tetap, Pekerja dengan Perjanjian Waktu Tertentu/PKWT : Pekerja dari Pihak ketiga Outsorce)
Menguraikan bagaimana membuat Ketentuan tentang Penggolongan Pekerja
Ketentuan yang berlaku tentang Gaji Pokok dan Tunjangan-tunjangan yang berlaku di perusahaan
Peratutan dan ketentuan mengenai Pembayaran Gaji/Upah (termasuk bagaimana dengan pemotongan PPh)
Menjelaskan secara rinci tentang Ketentuan yang mengatur Gaji/Upah atau jaminan pada waktu Pekerja sakit dalam status tahanan Upah minimum dan kenaikan Gaji/Upah tahunan
Peraturan yang menetapkan tentang Mas Kerja bagi Pekerja
Menguraikan pentingnya ketentuan mengenai Standar Waktu Kerja, antara lain Jam kerja (Kantor Pusat, Cabang, Pabrik, Bagian Penjualan dll)
Menjelaskan secara rinci bagaimana ketentuan tentang Kerja lembur dengan segala aspek perhitungannya serta batasan batasan jam kerja lembur
Bagaimana menetapkan ketentuan mengenai Pekerja dengan Shift
Menguraikan tentang Hari-hari Libur Nasional yang berlaku sesuai Peraturan Pemerintah yang berlaku
Menjelaskan tentang ketentuan Hak cuti Pekerja dengan segala aspeknya
Bagaimana membuat peraturan-peraturan tentang Hak Pekerja untuk Ijin meninggalkan tugas selain cuti, antara lain: Ijin tetapi tetap mendapatkan Gaji/Upah, Ijin karena Sakit, Hamil dan Melahirkan dan Ijin meninggalkan tugas karena Ibadah Haji
Membuat peraturan tentang Ijin meninggalkan tugas tanpa mendapat Gaji/Upah (Cuti di luar tanggungan perusahaan)
Bagaimana menyusun peraturan dan ketentuan mengenai Perlindungan Tenaga Kerja, Perlengkapan Kerja, K3 dan Kecelakaan Kerja
Menjelaskan secara rinci peraturan dan ketentuan tentang Jaminan Kesehatan dan Pengobatan (termasuk Rawat Inap dan Rawat jalan di RS) bagi Pekerja dan Keluarganya
Membuat peraturan dan ketentuan mengenai Perjalanan Dinas; Mutasi dan Rotasi Pekerja (termasuk hak dan kewajiban Pekerja dan Perusahaan)
Menguraikan tentang ketentuan Pengembangan Tenaga Kerja, meliputi antara lain: Pendidikan dan Pelatihan, Promosi ke jenjang lebih tinggi dan Manajemen Penilaian Kinerja
Bagaimana menyusun ketentuan tentang Tata tertib dan Disiplin kerja bagi Pekerja, antara lain: Kewajiban dan tanggung jawab, Tindakan-tindakan disiplin dan yang sehubungan, Kategori pelanggaran yang mengakibatkan PHK
Menjelaskan tentang Ketentuan yang mengatur mengenai Skorsing, akibat dari Pelanggaran diluar dan didalam perusahaan
Bagaimana membuat ketentuan tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yang antara lain karena: Habis masa percobaan, Hubungan Kerja Waktu Tertentu, Meninggal dunia, Memasuki usia pensiun, Akibat dari kesalahan Pekerja dan konsekwensi yang ditimbulkan dari PHK
Mengatur dan menentukan tentang Jamiman Sosial, bantuan lain dan Kesejahteraan bagi Pekerja, antara lain : Musibah kematian, Pernihakah, Kegiatan Ibadah dan Olahraga, Koperasi Pekerja dan Keluarga berencana
Menjelaskan tentang bagaimana membuat peraturan dan ketentuan mengenai Penyelesaian Persekisihan Ketenagakerjaan, termasuk Tata cara mengangani keluh kesah Pekerja