Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
Instructor by : Budi Agus Riswandi
LATAR BELAKANG
Dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa Tenaga Kerja Asing (TKA) adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. Ketentuan ini kemudian dipertegas dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi bahwa pemberi kerja TKA yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah Indonesia atau usaha jasa imperiat yang mendatangkan dan mengembalikan artis, musisi, olahragawan serta pelaku seni hiburan lainnya yang berkewarganegaraan asing diwajibkan untuk memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sebagai dasar untuk mendapatlan ijin mempekerjakan TKA (IMTA).
Selain itu, Keputusan terbaru Menakertrans No. 67 Tahun 2004 adalah kewajiban perusahaan mengikutsertakan TKA dalam Program Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi TKA. Peraturan ini cukup menyulitkan bagi perusahaan, pasalnya TKA yang dipekerjakan oleh perusahaan pada dasarnya telah mengikutsertakan program sejenis di negaranya masing-masing. Bagaimanakah seharusnya perusahaan mensiasati peraturan ini dengan tidak melanggar ketentuan yang ada.
Mempekerjakan ekpatriat dalam perusahaan tidak hanya dipandang dalam konteks status pekerja asing-nya, namun juga harus melihat sejauh mana kualifikasi serta kompetensi yang dimilikinya. Hal ini dimaksudkan agar tenaga kerja asing tersebut benar-benar memberikan Transfer Knowledge/Technology sehingga terdapat kontribusi positif terhadap peningkatan kinerja perusahaan. Oleh karena itu, pengetahuan yang memadai terhadap kualifikasi dan kompetensi TKA sangat penting bagi perusahaan.
COURSE CONTENT
1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI per 02/MEN/III/2008 (tatacara penggunaan tenaga kerja asing)
2. Tata cara memperoleh RPTKA untuk pekerjaan yang bersifat darurat dan kawasan ekonomi khusus.
3. Prosedur Permohonan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) menurut Kepmenakertrans No. 228 Tahun 2003
4. Prosedur Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) menurut Kepmanekertrans No. 20 Tahun 2004
5. Prosedur Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) menurut Kepmanekertrans No. 20 Tahun 2004
6. Persyaratan dan Tata Cara Penyelenggaraan Program Jamsostek bagi TKA menurut Kepmenakertrans No. 67 Tahun 2004
PARTICIPANTS
Workshop ini sangat dianjurkan untuk diikuti oleh Direktur HRD, Manajer HRD, Konsultan HRD, Ekspatriat serta Bagian Khusus Tenaga Kerja Asing di Perusahaan.
TRAINING METHOD
Presentation
Diccussion
Case Study
Evaluation
FACILITIES
Training Kit
Flash disk
Handout
Certificate
Lunch + 2 X Coffee Breaks
Souvenir
Data Materi Training | |
Topik Training | : Peraturan Tenaga Kerja Asing |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |
![]() | |