PT Fresh Galang Mandiri

Profesional - Komitmen - Kualitas

Peraturan Tenaga Kerja Asing

January 23, 2015

Peraturan Tenaga Kerja Asing

Jadwal Pelatihan Peraturan Tenaga Kerja Asing

TanggalTempatKota
Belum ada jadwal terbaru

Instructor by : Budi Agus Riswandi 

LATAR BELAKANG

Dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa Tenaga Kerja Asing (TKA) adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. Ketentuan ini kemudian dipertegas dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi bahwa pemberi kerja TKA yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah Indonesia atau usaha jasa imperiat yang mendatangkan dan mengembalikan artis, musisi, olahragawan serta pelaku seni hiburan lainnya yang berkewarganegaraan asing diwajibkan untuk memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sebagai dasar untuk mendapatlan ijin mempekerjakan TKA (IMTA).

Selain itu, Keputusan terbaru Menakertrans No. 67 Tahun 2004 adalah kewajiban perusahaan mengikutsertakan TKA dalam Program Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi TKA. Peraturan ini cukup menyulitkan bagi perusahaan, pasalnya TKA yang dipekerjakan oleh perusahaan pada dasarnya telah mengikutsertakan program sejenis di negaranya masing-masing. Bagaimanakah seharusnya perusahaan mensiasati peraturan ini dengan  tidak melanggar ketentuan yang ada.

Mempekerjakan ekpatriat dalam perusahaan tidak hanya dipandang dalam konteks status pekerja asing-nya, namun juga harus melihat sejauh mana kualifikasi serta kompetensi yang dimilikinya. Hal ini dimaksudkan agar tenaga kerja asing tersebut benar-benar memberikan Transfer Knowledge/Technology  sehingga terdapat kontribusi positif terhadap peningkatan kinerja perusahaan. Oleh karena itu, pengetahuan yang memadai terhadap kualifikasi dan kompetensi TKA sangat penting bagi perusahaan.

COURSE CONTENT

1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI per 02/MEN/III/2008 (tatacara penggunaan tenaga kerja asing)

  • Ketentuan penggunaan tenaga kerja asing
  • Tatacara permohonan pengesahan Proses Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
  • Pengesahan RPTKA
  • Perpanjangan RPTKA
  • Perubahan RPTKA

2. Tata cara memperoleh RPTKA untuk pekerjaan yang bersifat darurat dan kawasan ekonomi khusus.

3. Prosedur Permohonan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing  (RPTKA) menurut Kepmenakertrans No. 228 Tahun 2003

4. Prosedur Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) menurut Kepmanekertrans No. 20 Tahun 2004

5. Prosedur Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) menurut Kepmanekertrans No. 20 Tahun 2004

6. Persyaratan dan Tata Cara Penyelenggaraan Program Jamsostek bagi TKA menurut Kepmenakertrans No. 67 Tahun     2004

PARTICIPANTS

Workshop ini sangat dianjurkan untuk diikuti oleh Direktur HRD, Manajer HRD,  Konsultan HRD, Ekspatriat  serta Bagian Khusus Tenaga Kerja Asing di Perusahaan.

TRAINING METHOD

Presentation

Diccussion

Case Study

Evaluation

FACILITIES

Training Kit

Flash disk

Handout

Certificate

Lunch + 2 X Coffee Breaks

Souvenir

Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Peraturan Tenaga Kerja Asing
Link
*Jumlah Peserta Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan Jabatan/Divisi/Departement
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif eg: gmail, yahoo, hotmail
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi
error: Content is protected !!