PT Fresh Galang Mandiri

Profesional - Komitmen - Kualitas

Penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) Dan Pemantauan Lingkungan (UPL)

April 13, 2023

Penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) Dan Pemantauan Lingkungan (UPL)

Jadwal Pelatihan Penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) Dan Pemantauan Lingkungan (UPL)

TanggalTempatKota
Belum ada jadwal terbaru

DESKRIPSI

Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) merupakan salah satu dari upaya mitigasi sebagaimana tercantum pada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Disebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL wajib memiliki UKL dan UPL. Dokumen UKL dan UPL disusun berdasarkan Lampiran IV Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.

Pengertian UKL merupakan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup, sedangkan UPL adalah Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. Sebagaimana pada AMDAL, dokumen UKL – UPL berfungsi sebagai panduan pengelolaan lingkungan bagi seluruh stakeholder suatu kegiatan. Di dalam UKL – UPL idealnya memuat seluruh hal yang terkait dengan kemungkinan dampak dari suatu kegiatan. Seluruh klausul dalam dokumen UKL – UPL akan diikat secara legal dalam “Izin Lingkungan”, dimana UKL – UPL akan memiliki kekuatan hukum tetap, dan wajib dilaksanakan oleh pemrakarsa kegiatan. Sebelum suatu usaha/kegiatan masuk tahap pra konstruksi, dokumen UKL – UPL harus sudah disusun dan sudah disetujui. Penyusunan dokumen UKL-UPL tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan.

Penyusunan dokumen UKL – UPL sangat di perlukan dalam kegiatan yang berkaitan dengan lingkungan. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup). UKL – UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.

 TUJUAN

  • Menguasai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pelaksanaan UKL – UPL
  • Memahami mekanisme sistem perizinan lingkungan
  • Mempunyai kemampuan dan keterampilan dalam penyusunan dokumen UKL – UPL
  • Memahami pendekatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup

MATERI

  1. Pengertian, Proses, Manfaat UKL-UPL
  2. Proses Penapisan Kegiatan Wajib AMDAL, UKL-UPL dan SPPL serta Kewenangan Pemeriksaan UKL-UPL
  3. Sistematika UKL-UPL (PP 22 2021 tentang Penyelenggaraan PPLH)
  4. Dampak pada Komponen Geo – Fisik – Kimia
  5. Dampak pada Transportasi
  6. Dampak pada Komponen Sosio – Ekonomi – Budaya
  7. Dampak pada Komponen Hidrologi
  8. Perubahan Izin Lingkungan
  9. Dampak pada Komponen Kesehatan Masyarakat
  10. Dampak pada Komponen Biologi
  11. Praktek Penyusunan UKL-UPL
  12. Pemeriksaan UKL-UPL
  13. Presentasi UKL-UPL

TRAINING METHOD

Presentation

Discussion

Case Study

Evaluation

FACILITIES

Training Kit

Handout

Certificate

Lunch + 2 X Coffee Break

Souvenir

Pick Up Participant

Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) Dan Pemantauan Lingkungan (UPL)
Link
*Jumlah Peserta Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan Jabatan/Divisi/Departement
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif eg: gmail, yahoo, hotmail
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi
TAGS , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,
error: Content is protected !!