PT Fresh Galang Mandiri

Profesional - Komitmen - Kualitas

Pengukuran Emisi Gas Buang

June 12, 2014

Pengukuran Emisi Gas Buang

Jadwal Pelatihan Pengukuran Emisi Gas Buang

TanggalTempatKota
Belum ada jadwal terbaru

Instructor by : Sarjito Eko Windarso, SKM, M.P

DESCRIPTION

Pemantuan lingkungan khususnya kualitas udara menjadi konsekuensi bagi Perusahaan dan Kegiatan yang mengemisikan pencemar udara. Pemantauan kualitas udara yang meliputi emisi dan ambient diperlukan untuk memenuhi peraturan dan memprediksi dampak pencemaran emisi udara ke lingkungan. Tujuan Spesifik dari pemantauan kualitas udara antara lain untuk:

  • Data pemenuhan baku mutu
  • Evaluasi kinerja alat pengendali pencemaran udara
  • Pengendalian proses
  • Pembuktian dalam proses hukum
  • Penelitian, dll

Menurut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 13 Tahun 1995, 4 jenis industri wajib memasang CEMS (Continuous Emission Monitoring System)dan melakukan pemantuan manual yaitu: Industri Besi dan Baja, Industri Pulp dan Kertas, Pembangkit Listrik (PLTU) Berbahan Bakar Batubara dan Industri Semen. Selain itu CEMS dan pemantauan manual juga diwajibkan untuk pembangkit Listrik Tenaga Termal dengan kapasitas diatas 25 MW (Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 21 Tahun 2008). Pemantuan secara manual juga diwajibkan untuk jenis usaha lain yang memiliki emisi dari aktifitas pembakaran
Agar hasil pemantauan kualitas udara -baik yang dilakukan oleh pihak eksternal maupun internal oleh Perusahaan- tersebut dapat dipertanggungjawabkan objektivitas dan validasinya maka pemantauan haruslah memperhatikan hal-hal berikut:

  • Kaidah pemantauan
  • Baku mutu kualitas udara
  • Sampling (prosedur, teknik, lokasi pengambilan dan penanganan)
  • Satuan-satuan dalam pemantauan, Dll

Hasil pemantauan seperti inilah yang dapat digunakan untuk melihat kesesuaian (compliance) antara kinerja pengelolaan kualitas udara dengan peraturan yang berlaku dan untuk mengukur kinerja program pengendalian pencemaran udara, sehingga dapat ditentukan tindak lanjut dan perbaikan yang perlu dilakukan oleh Perusahaan. Untuk itu diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki pemahaman dan kemampuan untuk pengelolaan dan pemantauan kualitas udara

OBJECTIVE

  • Pemahaman teknik pemantauan kualitas udara emisi dan ambient secara benar.
  • Mampu merencanakan program pemantauan kualitas udara di Perusahaan.
  • Mampu melakukan analisis hasil pemantauan kualitas udara tersebut dan melakukan pengelolaan kualitas udara di Perusahaan

OUTLINE

1. Peraturan Terkait Pemantauan Kualitas Udara

Kewajiban-kewajiban yang diemban baik oleh pemerintah maupun penanggung jawab usaha sesuai dengan peraturan perundangan.

2. Prinsip Pemantauan Kualitas Udara
Definisi pemantauan dan guideline pemantauan (bagaimana mendesain pemantauan mulai dari perencanaan, operasional di lapangan dan laboratorium, sampai dengan interpretasi data)

3. Teknik Pemantauan Kualitas Udara Ambien
Pemilihan lokasi pemantauan, frekuensi pemantauan, ISPU, perhitungan ISPU,

4. Teknik Pemantauan Kualitas Udara Emisi

Penentuan lokasi lubang sampling, penentuan titik lintas, frekuensi pemantauan, persyaratan cerobong,

5. Teknik Sampling dan Analisa Laboratorium Parameter TSP, SOx, NOx, dan CO

6. Praktek Sampling Parameter pH, TSS, TDS, BOD, dan COD

TRAINING METHOD

Presentation

Discussion

Case Study

Evaluation

FACILITIES

Training Kit

Flash disk

Handout

Certificate

Lunch + 2 X Coffee Break

Souvenir

 

Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Pengukuran Emisi Gas Buang
Link
*Jumlah Peserta Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan Jabatan/Divisi/Departement
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif eg: gmail, yahoo, hotmail
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi
error: Content is protected !!