PT Fresh Galang Mandiri

Profesional - Komitmen - Kualitas

Pembinaan dan Sertifikasi Petugas P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) DEPNAKERTRANS RI

August 11, 2014

Pembinaan dan Sertifikasi Petugas P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) DEPNAKERTRANS RI

Jadwal Pelatihan Pembinaan dan Sertifikasi Petugas P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) DEPNAKERTRANS RI

TanggalTempatKota
Belum ada jadwal terbaru

Bekerjasama Dengan KEMENAKER RI

DESKRIPSI

Setiap proses pekerjaan di perusahaan beresiko mengakibatkan kecelakaan kerja dari mulai ringan sampai dengan berat. Kecelakaan tersebut bisa terjadi karena kondisi tempat kerja yang tidak aman (Unsafe Condition) maupun karena kelalaian pekerja (Unsafe Action). Kecelakaan kerja yang terjadi tentu sangat merugikan perusahaan. Hal ini karena setiap kecelakaan mengancam terjadinya korban jiwa dan kerusakan property/fasilitas perusahaan. Kecelakaan berat seringkali meminta korban jiwa karyawan terbaik perusahaan yang bersangkutan.

Guna dapat mengantisipasi terjadinya gangguan kesehatan yang mendadak dan kecelakaan kerja diperlukan pedoman Undang-Undang No. 1 tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.

Salah satu regulasi terbaru terkait dengan K3 adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI No. PER15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di tempat kerja pada Bab 2, Pasal 3, ayat 1 & 2 sebagaimana ayat 1 yang berbunyi: “Petugas P3K di tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 harus memiliki lisensi dan buku kegiatan P3K dari kepala Instansi yang bertanggung di bidang ketenagakerjaan”, dan ayat 2 yang berbunyi: “Untuk mendapatkan lisensi sebagai mana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

  • Bekerja pada perusahaan yang bersangkutan
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Bersedia ditunjuk menjadi petugas P3K
  • Memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar di bidang P3K di Tempat kerja yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan

Oleh karena itu setiap tempat kerja harus memiliki Petugas P3K (First Aider) yang siap dan mampu melakukan pertolongan ketika terjadi kecelakaan kerja maupun kegawatan medik. Untuk dapat ditunjuk sebagai Petugas P3K di tempat kerja oleh perusahaan, petugas P3K tersebut perlu mendapatkan pelatihan dengan kurikulum yang sesuai dengan Permenakertrans No. 15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja.

MATERI

Hari ke-1

  • Pre-Test
  • Kebijakan Nasional
  • Undang-Undang No. 1 tahun 1970

Hari ke-2

  • Dasar-dasar pertolongan pertama
  • Penilaian korban (Body Check) : Pemeriksaan primer dan pemeriksaan sekunder
  • Teknik memanggil bantuan medis
  • Penunjang Hidup Dasar/Basic Life Support : Resusitasi Jantung dan Paru (CPR)
  • Syok dan pingsan
  • Luka perdarahan, Shock Perdarahan (Stop Bleeding) : memar, perdarahan luar, perdarahan dalam, luka bakar
  • Cedera tulang dan sendi : terkilir, dislokasi sendi, patah tulang
  • Alat dan perlengkapan pertolongan pertama.
  • Pembalutan dan Pembidaian
  • Keracunan, termasuk gigitan dan sengatan binatang berbisa
  • Penyakit-penyakit darurat : serangan jantung, stroke, epilepsi, diare
  • Gangguan akibat suhu ekstrem : kelelahan panas, heat stroke, hypothermia
  • Teknik evakuasi dan transportasi korban

Hari ke-3

  • Simulasi dan Praktek
  • Ujian Akhir Sertifikasi

PERSYARATAN PESERTA

Untuk keperluan pembuatan sertifikat KEMENAKER, peserta membawa :

  1. Fotocopy Ijazah terakhir
  2. Fotocopy KTP
  3. Surat Keterangan Kerja dari perusahaan
  4. Surat Keterangan Sehat terbaru
  5. Pas photo terbaru ukuran 3×4 dan 4×6 masing-masing 4 lembar

TRAINING METHODE

Presentation

Discussion

Case Study

Evaluation

FACILITY

Training Kit

Handout

Certificate

Lunch + 2x Coffe Breaks

Souvenir

Pick Up Participant (Jogja Only)

 

 

Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Pembinaan dan Sertifikasi Petugas P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) DEPNAKERTRANS RI
Link
*Jumlah Peserta Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan Jabatan/Divisi/Departement
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif eg: gmail, yahoo, hotmail
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi
error: Content is protected !!