PT Fresh Galang Mandiri

Profesional - Komitmen - Kualitas

Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Konstruksi (DEPNAKERTRANS)

April 6, 2016

Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Konstruksi (DEPNAKERTRANS)

Jadwal Pelatihan Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Konstruksi (DEPNAKERTRANS)

TanggalTempatKota
Belum ada jadwal terbaru

DESKRIPSI

Angka kecelakaan kerja di sektor konstruksi di dunia pada umumnya lebih tinggi dari angka kecelakaan di sektor lainnya seperti sektor manufaktur maupun industri. Tingginya angka kecelakaan kontruksi bersumber dari berbagai faktor. Beberapa faktor yang mempengaruhi antara lain pekerjaan yang beresiko tinggi, rendah dan kurangnya tenaga ahli K3 kontruksi, serta rendahnya komitmen pengusaha. Permasalahan K3 kontruksi yang pada umum menjadi penyebab banyaknya kecelakaan kerja seperti rendahnya pemahaman dan kepekaan terhadap bahaya dan resiko kontruksi, tidak menguasai peralatan keselamatan diri dan metoda kerja kontruksi yang benar, tidak terpenuhi persyaratan dan standard K3, masih lemahnya hukum maupun sanksi K3, belum ada penerapan Sistem Manajemen K3 yang benar, kurangnya kesadaran perusahaan akan pentingnya K3, serta kurangnya pendidikan dan pelatihan K3 bagi SDM konstruksi. Sehingga belum adanya komitmen yang sama dari seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu menghargai dan mengutamakan Keselamatan dan Kesehatan kerja sebagai hak asasi pekerja.

Untuk ini perlu adanya upaya lebih intensif untuk menanggulangi kecelakaan kerja di bidang jasa konstruksi. Telah ditetapkan oleh Peraturan tersebut bahwa setiap Proyek Konstruksi Bangunan yang :

  • Memperkerjakan tenaga kerja lebih dari 100 orang atau menyelenggarakan proyek labih dari 6 bulan adalah wajib memiliki minimal 1 (satu) orang Ahli Utama K3 Konstruksi, 1 (satu) orang Ahli Madya K3 Konstruksi dan 2 (dua) orang Ahli Muda K3 Konstruksi.
  • Memperkerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang atau menyelenggarakan proyek kurang dari 6 bulan adalah wajib memiliki minimal, 1 (satu) orang Ahli Madya K3 Konstruksi dan 1 (satu) orang Ahli Muda K3 Konstruksi
  • Memperkerjakan tenaga kerja kurang dari 25 orang atau menyelenggarakan proyek kurang dari dari 3 (tiga) bulan adalah wajib memiliki 1 (satu) orang Ahli Muda K3 Konstruksi.

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang No. 13 tahun 2003
  2. Undang-Undang No. 1 tahun 1970
  3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 01/MEN/1980
  4. Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum No.Kep.174/MEN/1986 dan No.104/Kpts/1986 Peraturan-Peraturan terkait lainnya

TUJUAN

Untuk membekali dan meningkatkan kemampuan peserta dengan pengetahuan yang mendalaman pemahaman yang benar mengenai SMK3 (OHSMS) berdasarkan OHSAS 18001:2007 Standard untuk mencapai tujuan organisasi mengenai Keselamatan dan Kesehatan kerja.

MATERI 

Materi pelatihan yang akan disampaikan meliputi sebagai berikut :

  1. Pre Test
  2. UU, Standar dan Aturan K3
  3. UU Jasa Konstruksi kaitan dgn K3 Konstruksi
  4. Pengetahuan Jasa Konstruksi
  5. Pengetahuan Dasar K3
  6. Managemen dan Administrasi K3
  7. K3 Pekerjaan Konstruksi
  8. Manajemen Lingkungan
  9. K3 Peralatan Konstruksi
  10. K3 Pekerjaan Mekanikal & Elektrikal
  11. K3 Pesawat Angkat
  12. K3 Perancah & Tangga
  13. Sistem Pemadam Kebakaran
  14. Kesiagaan dan Sistem Tanggap Darurat
  15. Higiene Perusahaan dan Proyek
  16. Manajemen Pelatihan dan Kompetensi K3
  17. Pengetahuan Inspeksi K3 Konstruksi
  18. Observasi Lapangan dan Penyusunan Makalah
  19. Seminar
  20. Evaluasi Akhir

Untuk keperluan pembuatan Sertifikat dan Surat Penunjukan sebagai Ahli K3 Konstruksi, maka para pesera diharuskan menyerahkan :

  1. Fotocopy ijazah terakhir sebanyak 2 lembar (minimum SMA)
  2. Foto Copy KTP masih berlaku
  3. Surat Keterangan sehat dari Dokter terbaru
  4. Surat Keterangan kerja dari perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan sertifikasi yang akan di ikuti.
  5. Photo berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar, dan ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Konstruksi (DEPNAKERTRANS)
Link
*Jumlah Peserta Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan Jabatan/Divisi/Departement
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif eg: gmail, yahoo, hotmail
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi
error: Content is protected !!