Pembinaan And Sertifikasi Welding Inspector Standar by BNSP
PELATIHAN DAN SERTIFIKASI WELDING INSPECTOR STANDAR BNSP
DESKRIPSI
Industri manufaktur dan konstruksi sangat bergantung pada kualitas pengelasan untuk memastikan kekuatan dan integritas struktural dari berbagai komponen. Proses pengelasan yang buruk dapat menyebabkan kegagalan struktural yang berbahaya dan mengakibatkan kerugian material serta risiko keselamatan. Oleh karena itu, peran Welding Inspector sangat penting dalam menjamin bahwa semua pekerjaan pengelasan dilakukan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Pembinaan dan sertifikasi Welding Inspector yang tersertifikasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) adalah langkah krusial untuk memastikan bahwa para inspector memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk melakukan inspeksi dan verifikasi pengelasan dengan akurat dan efisien.UNIT KOMPETENSI
| Kode Unit | Nama Unit Kompetensi |
|---|---|
| C.25LAS01.001.1 | Melaksanakan Persiapan Tempat Kerja |
| C.25LAS01.002.1 | Melakukan Peran Serta (Contribute) pada Sistem Mutu |
| C.25LAS01.022.1 | Mengidentifikasi Welding Procedure Specification (WPS) |
| C.25LAS01.031.1 | Melakukan Inspeksi Visual Pengelasan |
| C.25LAS01.032.1 | Merencanakan Kegiatan Inspeksi Pengelasan |
| C.25LAS01.034.1 | Melakukan Penetrant Test (PT) |
| C.25LAS01.035.1 | Melakukan Magnetic Particle Test (MT) |
| C.25LAS01.036.1 | Melakukan Ultrasonic Test (UT) |
PERSYARATAN
PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
- Minimal pendidikan SLTA atau yang setara.
- Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi bidang Welding Inspector Standard atau yang setara, atau
- Tenaga Kerja dengan memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang Welding Inspector Standard di industri, atau
- Tenaga Kerja berpengalaman minimal 3 (tiga) tahun di bidang Welding Inspector Standard pada kelompok usaha mandiri.
PROSES SERTIFIKASI
Pengisian formulir pendaftaran (formulir APL-01) dan data peserta asesmen. Pemohon mengisi formulir pendaftaran untuk mengikuti asesmen kompetensi kepada LSP dengan menggunakan formulir pendaftaran (FR. APL-01) yang dilengkapi bukti-bukti pendukung sebagaimana ditetapkan pada klausul 6, antara lain: a. Pas foto ukuran 3x4 cm (berwarna merah). b. Fotokopi KTP yang masih berlaku / fotokopi Nomor Induk Kependudukan (NIK). c. Fotokopi ijazah terakhir. d. Fotokopi sertifikat pelatihan kerja. e. Fotokopi bukti pengalaman kerja (untuk syarat bagi tenaga kerja berpengalaman). f. Surat pernyataan bersedia mengikuti prosedur sertifikasi yang ditetapkan oleh LSP.Form Pre-Registrasi
Silahkan isi FORMULIR PENDAFTARAN berikut dengan data yang benar