Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
24 - 26 Februari 2025 | - | Jakarta |
DESKRIPSI
Apakah Bidang keahlian atau Kompetensi Anda ingin diakui secara Nasional dan Internasional? Tahukah Anda bahwa pasar kerja nasional dan internasional menuntut tersedianya tenaga kerja yang kompeten di setiap bidang, banyak industri dan organisasi mempersyaratkan agar tenaga kerjanya memiliki sertifikasi kompetensi yang kredibel. Di berbagai negara, pemerintahnya ada juga yang menghendaki bahwa tenaga kerja yang ingin bekerja harus memiliki sertifikasi kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga otoritas yang diakui sah.
Kompetensi kerja adalah spesifikasi dari sikap pengetahuan dan keterampilan atau keahlian serta penerapannya secara efektif dalam pekerjaan sesuai dengan standard kerja yang dipersyaratkan. Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikasi kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja baik yang bersifat nasional maupun internasional. Dengan memiliki sertifikasi kompetensi Trainer maka seseorang akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasainya. BNSP merupakan badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja.
Secara garis besar alasan mengapa harus memiliki Sertifikasi LSP BNSP adalah :
Pelatihan ini untuk mempersiapkan peserta untuk memperoleh sertifikat Kompetensi Trainer. Pelatihan persiapan sertifikasi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) Kompetensi Trainer dirancang berbasis kompetensi (Competency Based Training) yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Trainer.
TUJUAN
SKEMA UNIT KOMPETENSI
NO. | KODE UNIT | UNIT KOMPETENSI |
1 | N.78SPS02.011.1 | Mengidentifikasi Standar Kompetensi dan Kualifikasi Kerja |
2 | N.78SPS02.019.2 | Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja |
3 | N.78SPS02.028.2 | Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face to Face) |
4 | N.78SPS02.035.1 | Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Lembaga Pelatihan Kerja |
5 | N.78SPS02.061.1 | Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja |
6 | N.78SPS02.039.2 | Mengelola Bahan Pelatihan Kerja |
7 | N.78SPS02.041.2 | Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja |
8 | N.78SPS02.044.2 | Memelihara Fasilitas Pelatihan Kerja |
9 | N.78SPS02.075.1 | Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu |
PERSYARATAN PESERTA
1. Ijazah Pendidikan minimal D3 (Instruktur Pemerintahan) ; Ijazah Pendidikan minimal SLTA (Instruktur Swasta)
2.Pengalaman
3.KTP
4. CV
5. Pas Foto berwarna (background merah)
6. Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan
7. Bukti Kerja yang sesuai dengan unit kompetensi
TRAINING METHOD
Pre Test
Presentation
Discussion
Case Study
Post Test
Evaluation
FACILITIES
Training Kit
Handout
Certificate
1x Lunch & 2x Coffee Break
Souvenir
Data Materi Training | |
Topik Training | : Pelatihan dan Sertifikasi TOT Level 3 Instruktur Terampil By BNSP |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |
![]() | |