Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
Merokok itu berbahaya! Anda yang berposisi tegas menentang rokok tentunya sepakat dengan pernyataan itu. Bicara tentang kesehatan, merokok berdasarkan sudut pandang medis memang berbahaya. Hal ini bahkan juga disadari oleh para produsen rokok. Makanya, di kemasan rokok tertulis peringatan, walau dalam bentuk tulisan kecil, “Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi, dan gangguan kehamilan dan janin”.
Dampak negatif dari rokok ternyata tidak melulu soal kesehatan. Rumah tangga atau perkawinan juga bisa kena getah dari rokok. Baru-baru ini, di Arab Saudi, seorang hakim bernama Ibrahim al Khudairi berpendapat bahwa seorang istri seharusnya berhak meminta cerai dengan alasan suaminya memiliki kebiasaan merokok, dan kebiasaan itu membahayakan sang istri.
“Seorang istri seharusnya berhak meminta cerai dan berpisah dari suaminya dalam hal dia mengetahui suaminya adalah seorang perokok,” ujar Ibrahim sebagaimana dilansir dunyanews.tv, Kamis lalu (19/7).
Dikatakan Ibrahim, si istri bisa saja menyampaikan kepada hakim bahwa dirinya dirugikan oleh kebiasaan merokok suami. Kerugian di sini bisa berupa penyakit alergi atau sakit pada bagian dada. Atas dasar itu, menurut Ibrahim, permohonan cerai yang diajukan pihak istri selayaknya dikabulkan.
Namun, Ibrahim menegaskan cerai dengan alasan suami merokok tidak dapat dikabulkan dalam hal pasangan suami-istri yang sudah menikah cukup lama. Misalnya, 20 tahun. Dia berpendapat dalam perkawinan yang telah berlangsung cukup lama, maka dapat diasumsikan sang istri sudah menerima keadaan suaminya, baik ataupun buruk.
Apa yang diutarakan Ibrahim memang belum menjadi putusan pengadilan. Itu hanya pendapat pribadi. Namun, dampak rokok terhadap perkawinan pernah juga mencuat dalam sebuah gugatan di Amerika Serikat. Uniknya, situasinya 180 derajat berbeda dari konteks yang diceritakan Ibrahim.
Kisahnya terjadi tahun 1997 silam. Richard J. Thomas, seorang pensiunan militer Amerika Serikat berusia 69 tahun, mengajukan gugatan ke Pengadilan Distrik. Richard menggugat Sally, istrinya sendiri. Dalam gugatannya, Richard meminta pengadilan menyatakan bahwa asap dari rokok yang dihembuskan sang istri termasuk jenis pencemaran udara yang dapat menyebabkan kanker. Dasar hukum gugatan Richard adalah UU Udara Bersih (Clean Air Act).
“Richard merasa (merokok, red) tidak hanya membunuh istrinya, tetapi juga dirinya,” kata pengacara Richard, Christopher Helt, sebagaimana dilansir articles.chicagotribune.com, Agustus 1997.
Lucunya, Richard sendiri adalah mantan perokok. Richard berhenti merokok pada tahun 1985 karena rokok dianggap sebagai penyebab kematian kedua orang tuanya. Makanya, dia juga meminta sang istri merokok. Richard yang berusia lebih tua 26 tahun, mengaku sudah mencoba berbagai strategi, dan melayangkan gugatan sepertinya menjadi strategi pamungkas agar sang istri berhenti ‘ngebul’.
Richard mengatakan gugatan ini diajukan karena dia sangat mencintai istrinya, Sally. “Dia pasangan yang hebat, kami sudah bersama cukup lama, dia adalah belahan jiwaku. Aku tidak mau kehilangan belahan jiwaku,” ujarnya.
Untungnya, strategi pamungkas itu berhasil. Tanpa perlu menunggu putusan pengadilan, Richard akhirnya mencabut gugatan tersebut. Menurut Thomas, langkahnya melayangkan gugatan ternyata berhasil memaksa sang istri untuk berhenti merokok.
“Rambutnya sudah wangi, ciumannya juga wangi, dan yang lebih penting, dia sudah berhenti batuk-batuk yang menakutkan saya,” kata Richard yang merasa menjadi pihak yang menang.
Apabila dua kisah di atas terjadi di luar negeri, bagaimana dengan Indonesia? Walaupun dengan jenis kasus dan konteks yang berbeda, sebuah pertanyaan yang masuk ke klinikhukumonline menarik untuk disimak.
Begini pertanyaannya, “Apakah istri yang mempermalukan suami di depan mitra bisnis pada saat meeting dan membuat suami kehilangan martabat hingga secara tidak sadar menyundut rokok dapat dikategorikan KDRT?”
Kasus ini mungkin bisa saja fiktif. Namun, dalam kehidupan nyata, suami menyundut istri bukannya mustahil terjadi. Terlepas dari itu, jika dirunut dari pendapat hakim Arab Saudi, kasus di Amerika Serikat, dan pertanyaan di klinikhukum, sepertinya semakin sulit membantah bahwa “Merokok itu Berbahaya!”
Data Materi Training | |
Topik Training | : Merokok Juga “Berbahaya” Bagi Perkawinan |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |