Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
DESKRIPSI
DSAK telah merevisi PSAK 24 menjadi PSAK 24 (R 2013) yang efektif berlaku sejak 1 Januari 2015 dan interpretasi atas PSAK 24 (R 2013), yakni ISAK 15, “PSAK 24 Batas Aset Imbalan Pati, Persyaratan Pendanaan Minimum dan Interaksinya” (ISAK 15). Penerapan PSAK 24 (R 2013) harus dipahami dengan baik, mengingat terdapat beberapa perubahan yang signifikan.
Disamping itu, implementasi PSAK 24 dan ISAK 15 juga harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang telah diberlakukan, seperti Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), Undang-Undang No 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (UU Dana Pensiun) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS). Sebab ketiga undang-undang tersebut sangat mempengaruhi pelaporan keuangan imbalan kerja baik yang didanai (funded) maupun yang tidak didanai (unfunded).
TUJUAN
OUTLINE MATERI
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITIES
Training Kit
Flash disk
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir
Pick Up Participant (Khusus Yogyakarta)
Data Materi Training | |
Topik Training | : Memahami Perhitungan Aktuaria Pesangon, Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak dan Implementasi PSAK 24 |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |