Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
Instructor by : Budi Agus Riswandi
DESKRIPSI
Pengertian lelang secara umum adalah penjualan dimuka umum yang dipimpin oleh pejabat lelang dengan penawaran harga secara terbuka atau lisan, tertutup atau secara tertulis, yang didahului dengan pengumuman lelang serta dilakukan pada saat dan tempat yang telah ditentukan. Penjualan Obyek Hak Tanggungan dapat dilakukan melalui lelang berdasarkan paratee eksekusi Pasal 6 UU Hak Tanggungan No. 4 tahun 1996 sebagai sarana untuk mempercepat pelunasan piutang manakala debitor wanprestasi. Tetapi dalam perkembangannya, meskipun adanya Peraturan Menteri Keuangan No. 40 / PMK.07 / 2006, tertanggal 30 Mei 2006, kemudian ditindaklanjuti adanya Peraturan Direktur Jenderal PER-02/PL/2006 tanggal 30 Juni 2006, namun masih banyak kendala sehingga belum dilaksanakan sepenuhnya. Undang-undang Hak Tanggungan tersebut dibentuk sebagai pelaksanaan dari Pasal 51 UUPA yang menggantikan berlakunya ketentuan-ketentuan mengenai hypotheek yang diatur dalam KUHPerdata dan Creditverband yang diatur dalam Staatsblad 1908 No. 542 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad 1937 No. 190.
Pada dasarnya hak tanggungan tetap mengikuti obyeknya, dalam tangan siapapun obyek tersebut berada. Walaupun obyek hak tanggungan sudah berpindah tangan dan menjadi milik pihak lain. Namun, pengalihan obyek hak tanggungan (tanah) harus dilakukan dengan akta yang dibuat di hadapan PPAT.
TUJUAN
OUTLINE MATERI
1.Pengaturan dan landasan hukum lelang/eksekusi hak tanggungan dan fiducia
2.Ketentuan lelang atau penjualan hak atas tanah yang dibebani dengan Hak Tanggungan
3. Syarat dan prosedur lelang hak tanggungan
4. Hak dan kewajiban pemohon/penjual lelang menurut Ketentuan Umum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 / PMK. 07/ 2006
5. Kedudukan dan sifat hak tanggungan terhadap obyek hak tangggungan berdasar Pasal 7 UUHT
6. Peralihan hak obyek lelang (tanah) hak tanggungan menurut PP No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
7. Kendala dan hambatan lelang obyek hak tanggungan dan fiducia
8. Faktor-faktor penghambat dalam proses pembayaran pemenuhan kewajiban pemenang lelang dan tindakan yang harus dilakukan
9. Kontroversi Prosedur pelaksanaan penjualan obyek Hak Tanggungan melalui lelang berdasarkan Pasal 6 UUHT dan fiat eksekusi Ketua Pengadilan Negeri
10. Kepastian hukum kepemilikan obyek (tanah) hak tanggungan dengan penjualan secara lelang
PARTICIPANT
Training ini ditujukan kepada legal staf, supervisor, manager atau divisi lelang dan lembaga atau personal yang ingin mengikuti atau mengadakan pelelangan.
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITY
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2 X Coffee Break
Souvenir
Pick Up Participant
Data Materi Training | |
Topik Training | : Lelang Hak Tanggungan dan Fidusia |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |
![]() | |