Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
OVERVIEW
Terbitnya Surat Edaran (SE) Bank Indonesia No. 13/28/DPNP tanggal 9 Desember 2011 perihal Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Bank Umum, dilatarbelakangi oleh terungkapnya berbagai kasus fraud di sektor perbankan yang merugikan nasabah dan/atau Bank. SE tersebut juga merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
Berdasarkan SE BI tersebut, dalam rangka memantau penerapan strategi anti Fraud, Bank wajib menyampaikan Strategi anti Fraud paling lambat 6 (enam) bulan setelah berlakunya SE ini, laporan penerapan strategi anti Fraud setiap semester yang berlaku sejak laporan Juni 2012, dan laporan kejadian Fraud yang diperkirakan berdampak negatif secara signifikan terhadap Bank, paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Bank mengetahui kejadiannya.
MATERI PELATIHAN
PARTICIPANT
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITIES
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch, 2 X Coffee Break
Souvenir
Data Materi Training | |
Topik Training | : Laporan Strategi Anti Fraud : Mengembangkan Pola, Strategi dan Tindak Lanjut Terstruktur |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |