PT Fresh Galang Mandiri

Profesional - Komitmen - Kualitas

Hybrid Contracts Pada Produk Perbankan dan Keuangan Syariah

October 8, 2015

Hybrid Contracts Pada Produk Perbankan dan Keuangan Syariah

Jadwal Pelatihan Hybrid Contracts Pada Produk Perbankan dan Keuangan Syariah

TanggalTempatKota
Belum ada jadwal terbaru

DESCRIPTION

Perkembangan perbankan dan keuangan syariah syariah mengalami kemajuan yang sangat pesat dan menghadapi tantangan yang makin kompleks. Tantangan itu antara lain harus bisa memenuhi kebutuhan bisnis yang selalu berubah cepat dengan   menyajikan produk-produk   inovatif dan lebih variatif serta  pelayanan yang memuaskan berdasarkan panduan syariah.   Tantangan  ini menuntut para praktisi, regulator, konsultan, dewan pengawas syariah dan  akademisi bidang keuangan syariah untuk senantiasa aktif dan kreatif dalam memberikan respon terhadap perkembangan tersebut. Praktisi yang melakukan inovasi produk; regulator yang membuat aturan yang kondusif, akademisi yang menciptakan produk baru melalui penelitian, semuanya harus berada dalam koridor syariah dan sinaran maqashid syariah.

Salah satu pilar penting untuk menciptakan produk perbankan dan keuangan syariah dalam menyahuti tuntutan kebutuhan masyarakat modern, adalah pengembangan teori hibryd conctracts (al-‘ukud al-murakkabah).  Dr Mabid Al-Jarhi, mantan direktur IRTI IDB pernah mengatakan, kombinasi akad di zaman sekarang adalah sebuah keniscayaan. Bentuk akad tunggal sudah tidak mampu lagi meresponi transaksi keuangan kontemporer. Metode hybridcontracts seharusnya menjadi unggulan dalam pengembangan produk.

Dalam konteks itulah Dr.Aliudin Za’tary dalam buku Fiqh Muamalah Al-Maliyah  al-Muqaran (2008) banyak membahas teori dan praktik hybridcontracts dalam Islamic finance. Bahkan Dr Nazih Hammad menulis buku secara khusus mengenai hybrid contracts Al-’uqûd al-Murakkabah fî al-Fiqh al-Islâmy, Damaskus: Dâr al-Qalam, 2005. Demikian pula Abdullâh bin

Muhammad bin Abdullâh al-‘Imrâni, menulis buku Al-’uqûd al-Mâliyah al-Murakkabah: Dirâsah Fiqhiyyah Ta’shîliyah wa Tathbîqiyyah, Riyadh: Dâr Kunûz Eshbelia li al-Nasyr wa al-Tauzî’, 2006), Selain mereka masih banyak ulama yang membahas hybrid contracts di buku-buku fiqh muamalah, seperti Dr.Usman Tsabir dalam buku Fiqh Muamalah Maliyah al-Mu’ashirah (2006).

Namun harus dicatat, rujukan/referensi yang digunakan untuk  materi hybrid contracts, bukan saja kitab-kitab fiqh muamalah kontemporer, melainkan juga kitab-kitab fikih klasik dari berbagai mazhab, dan para ulama terkemuka, seperti Ibnu Taymiyah, Ibnu Qayyim, Imam Al-Syatibi, dan lain-lain.

Sebagaimana dimaklumi bahwa pengetahuan mengenai hybrid contracts sangat penting sekali, setidaknya memiliki sepuluh urgensi dalam pengembangan produk perbankan dan keuangan syariah kontemporer.

OUTLINE COURSE

1. Konsep syariah tentang Al-’Ukud al-Murakkabah (Hybrid Contracts)

2. Pembagian Terminologi Hybrid Contracts dalam Fikih Islam

  • Al-’Ukud al-Murakkabah
  • Al-’Uqûd al-mujtami’ah
  • Al-’Uqûd al-muta’addidah
  • Al-’Uqûd al-mutakarrirah
  • Al-’Uqûd al-mutadâkhilah
  • Al-’Uqûd al-mukhtalithah.

3. Bentuk-bentuk Hybrid Contracts

  • Al-’Ukud al-Murakkabah
  • Al-’Uqûd al-Mutaqabilah
  • Al-’Uqûd al-Mutanajisah
  • Al-’Uqûd al-Mutanaqidhah
  • Al-’Uqûd al-mutadâkhilah,
  • Al-’Uqûd al-mukhtalithah

4. Sepuluh Urgensi Teori Hybrid Contracts.

5. Macam-macam  Hybrid Contracts dan Aplikasinya di Perbankan Syariah

6. Hukum Hybrid Contracts (Dua Akad dalam Satu Transaksi) Menurut Ulama

7. Argumentasi (Dalil Syariah) tentang Hybrid Contracts

8. Hybrid Contracts yang dilarang syariah

9. Akad Two in One yang dibolehkan.

10. Analisis Para Ulama terhadap hadits-hadits dua akad dalam satu transaksi

11. Dhawabith (ketentuan syariah ) Hybrid Contracts dan Akibat Hukumnya

12. Hybrid Contracts pada Sindikasi Pembiayaan sesama bank syariah

13. Hybrid Contracts pada Sindikasi Pembiayaan Bersama Bank Konvensional

14. Hybrid Contracts pada Sindikasi Club Deal

15. Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over

16. Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over yang dihybrid dengan refinancing

17. Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over se-sama bank syariah

18. Hybrid Contracts dalam PembiayaanTake Over Empat Pihak.

19. Hybrid Contracts dalam Produk Asuransi Syariah

20. Hybrid Contracts dalam Sukuk

21. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Properti (MMQ)

22. Hybrid Contracts dalam Skim-skim Refinancing Syariah

23. Hybrid Contracts dalam Kartu Kredit (Delapan Alternatif)

24. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Rekening Koran

25. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Line Facility

26. Hybrid Contracts dalam Pembiayaan Multiguna

27. Hybrid Contracts dalam dalam IMBT dan Sewa Beli

28. Hybrid Contracts dalam Product Giro

29. Hybrid Contracts dalam Factoring / Anjak Piutang

30. Hybrid Contracts  dalam Pembiayaan Property Indent

31. Hybrid Contracts  dalam Pembiayaan Multijasa

32. Hybrid Contracts  dalam Restrukturisasi Pembiayaan Bermasalah

33. Hybrid Contracts  dalam Hedging Syariah (via Swap)

34. Hybrid Contracts  dalam Linkage Program Bank-Multifinance, BPRS, Kopsyah BMT, baik executing maupun channeling

35. Hybrid Contracts dalam Gadai Syariah dan Re-Gadai.

36. Hybrid Contracts  dalam Trade Finance dan L/C

37. Hybrid Contracts  dalam MDC (Margin During Contruction) dan Margin During Plasantation

38. Hybrid Contracts  (5 Akad dalam Satu Produk) pada Pasar Uang Syariah Antar Bank Syariah

39. Ketentuan Praktis Hybrid Contracts :

  • Akad-akad yang Harus Dipisahkan (aqdin mustaqillin)
  • Akad-akad yang yang boleh disatukan dalam satu transaksi
  • Akad-akad di bawah tangan
  • Akad-akad yang yang harus dinotarilkan
  • Akad-akad yang memakai materai dan yang tidak memakai  materai.

40. Hybrid Contracts dan Kewajiban Pajak (PPn)

41. Hybrid Contracts dan Akuntansi Syariahnya

42. Solusi Kontradiksi antara Hukum Fiqh Muamalah degan Hukum Positif.

TRAINING METHOD

Presentation

Discussion

Case Study

Evaluation

FACILITIES

Training Kit

Handout

Certificate

Lunch + 2 X Coffee Break

Souvenir

Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Hybrid Contracts Pada Produk Perbankan dan Keuangan Syariah
Link
*Jumlah Peserta Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan Jabatan/Divisi/Departement
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif eg: gmail, yahoo, hotmail
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi
error: Content is protected !!