Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
DESKRIPSI
Sengketa pertanahan yang melibatkan banyak orang sering kali terjadi di berbagai tempat di Indonesia. Sebagai contoh, sebuah lahan pertanahan seluas 59 hektar di Meruya Selatan Jakarta yang di atasnya telah berdiri ribuan rumah penduduk, sekolah, puskesmas dan berbagai fasilitas umum lainnya terancam digusur. Apakah hal ini terjadi karena mereka tidak memiliki sertifikat? Tidak. Penghuni areal tersebut memiliki sertifikat tanah. Namun sertifikat tersebut tidak bisa melindungi asset mereka. Bahkan kantor pemerintahan yang juga berdiri di atasnya tidak luput dari ancaman penggusuran. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung akhirnya memerintahkan agar lahan tersebut dikosongkan dan dikembalikan kepada penggugat yaitu PT. Portanigra. Berbagai pertanyaan muncul menyertai kasus ini, bagaimanakah sebenarnya pengaturan pertanahan di Indonesia?
Dalam training hukum pertanahan ini peserta diajak untuk memahami masalah sengketa tahan dilihat dan dikaji dari sisi hukum, juga berdiskusi tentang hak atas tanah, sengketa tanah dan alternative solusinya.
MATERI
Hak Penguasaan Tanah Menurut Hukum Tanah Nasional
1. Pengertian
2. Macam Hak Penguasaan Atas Tanah
3. Hak-hak atas tanah :
Tata Cara Perolehan Tanah dan Pendaftaran Tanah
1. Tata Cara Perolehan Tanah
2. Tanah sebagai Jaminan Kredit
Penyelesaian Masalah Pertanahan di Luar dan di Dalam Pengadilan
1. Permasalahan pertanahan yang sering muncul dan solusinya
2. Permasalahan yang dapat timbul pada saat pendaftaran dan antisipasinya
3. Berbagai potensi masalah/sengketa di bidang pertanahan
4. Permasalahan seputar ganti rugi dan pengaturannya
5. Penyelesaian sengketa pertanahan di luar pengadilan
6. Penyelesaian sengketa pertanahan melalui pengadilan
7. Contoh kasus penyelesaian sengketa
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITIES
Training Kit
Flash disk
Handout
Certificate
Coffee Break 2x
Lunch 1x
Souvenir
Pick Up Participants (Khusus Yogyakarta)
Data Materi Training | |
Topik Training | : Hukum Pertanahan : Aspek Hukum Sebagai Agunan Kredit |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |