Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
Instructor by : Budi Agus Riswandi
MATERI
1. Prinsip-prinsip Dasar Hukum Perdagangan/Penjualan Internasional
Prinsip-prinsip dasar (fundamental principles) yang dikenal dalam hukum perdagangan internasional:
Prinsip pertama, kebebasan berkontrak, sebenarnya adalah prinsip universal dalam hukum perdagangan internasional. Setiap sistem hukum pada bidang hukum dagang mengakui kebebasan para pihak ini untuk membuat kontrak-kontrak dagang (internasional)
Prinsip kedua, pacta sunt servanda adalah prinsip yang mensyaratkan bahwa kesepakatan atau kontrak yang telah ditandatangani harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya (dengan itikad baik). Prinsip ini pun sifatnya universal. Setiap system hukum di dunia menghormati prinsip ini.
Arbitrase dalam perdagangan internasional adalah forum penyelesaian sengketa yang semakin umum digunakan. Klausul arbitrase sudah semakin banyak dicantumkan dalam kontrak-kontrak dagang
Komunikasi atau navigasi adalah kebebasan para pihak untuk berkomunikasi untuk keperluan dagang dengan siapa pun juga dengan melalui berbagai sarana navigasi atau komunikasi, baik darat, laut, udara, atau melalui saranaelektronik. Kebebasan ini sangat esensial bagi terlaksananya perdagangan internasional. Aturan-aturan hukum (internasional)memfasilitasi kebebasan ini
2. Pendekatan Hukum Perdagangan/Penjualan Internasional
PARTICIPANT
Manajer pemasaran, Sepervisor marketing, Staff Marketing, R and D
TRAINING METHOD
Lecture
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITIES
Training Kit
Handout,
Certificate
Lunch + 2 X Coffee Break
Souvenir
Pick Up Participant
Data Materi Training | |
Topik Training | : Hukum Marketing |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |