PT Fresh Galang Mandiri

Profesional - Komitmen - Kualitas

Hubungan Industrial dan BPJS Ketenagakerjaan

October 29, 2018

Hubungan Industrial dan BPJS Ketenagakerjaan

Jadwal Pelatihan Hubungan Industrial dan BPJS Ketenagakerjaan

TanggalTempatKota
Belum ada jadwal terbaru

INTRODUCTION

Hubungan industrial merupakan hubungan antara pelaku proses produksi barang maupun jasa yaitu pengusaha, pekerja dan pemerintah. Hubungan industrial bertujuan untuk menciptakan hubungan yang serasi, harmonis dan dinamis antara pelaku proses produksi tersebut. Oleh karena itu masing-masing pelaku produksi tersebut harus melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing secara baik.

Fungsi pekerja/SP/SB adalah melaksanakan pekerjaan sesuai kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan pekerja dan beserta keluarganya. Fungsi pengusaha dan organisasi pengusaha adalah menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja. Sedangkan fungsi pemerintah adalah menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggarnya. Dengan terciptanya hubungan industrial yang serasi, aman, dan harmonis diharapkan dapat meningkatkan produksi dan produktivitas kerja, sehingga dengan demikian perusahaan akan dapat tumbuh dan berkembang sehingga kesejahteraan pekerja dapat ditingkatkan.

Dalam hubungan indutrial yang terlibat langsung dalam proses produksi adalah pengusaha dan pekerja, sedangkan pemeritah tidak terlibat secara langsung. Oleh karena itu pengusaha dan pekerja terlibat dalam suatu hubungan kerja yang menimbulkan hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban tersebut sebagian besar sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja, peraturan perusahaan serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Untuk itu para peserta perlu memahami Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan (HIK) dasar meliputi perjanjian kerja, peraturan perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama (PKB), waktu kerja dan waktu istirahat, upah kerja lembur, PHK dan program BPJS.

OBJECTIVE

  • Dengan mengikuti pelatihan mengenai hubungan industrial dan ketenagakerjaan peserta akan memahami hubungan industrial yang masih bersifat dasar
  • Perusahaan akan merasa aman memiliki pekerja yang memahami dasar-dasar hubungan industrial dan ketenagakerjaan
  • Memahami tentang prosedur BPJS sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan karyawan terutama dalam hal kesehatan.

MATERI

1. Perjanjian Kerja (PK)

  • Dasar hukum
  • Pengertian
  • Bentuk
  • Jenis
  • Isi PK
  • Syarat pembuatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Akibat hukum jika syarat-syarat PKWT dilanggar

2. Peraturan Perusahaan (PP)

  • Dasar hukum
  • Pengertian
  • Perusahaan yang diwajibkan membuat PP
  • Tata cara pembuatan
  • Isi
  • Pengesahan
  • Kewajiban pengusaha setelah PP disahkan
  • Masa berlaku

3. Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

  • Dasar hukum
  • Pengertian
  • Syarat dan tata cara pembuatan
  • Hal-hal yang harus dimuat dalam PKB
  • Kewajiban pengusaha dan SP/SB/pekerja setelah PKB berlaku
  • Masa berlaku
  • Syarat perpanjangan atau pembaharauan
  • Perbedaan PKB dan PP

 4. Waktu Kerja dan Waktu Istirahat

  • Dasar hukum
  • Waktu kerja sehari dan seminggu
  • Waktu istirahat dan cuti
  • Hak pekerja/buruh perempuan atas istirahat, hamil/melahirkan
  • Sanksi jika terjadi pelanggaran

5. Upah Kerja Lembur

  • Dasar hukum
  • Pengertian dan ruang lingkup
  • Syarat kerja lembur
  • Kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja kerja lembur
  • Dasar perhitungan upah lembur
  • Cara perhitungan upah lembur
  • Sanksi atas pelanggaran kerja lembur

6. BPJS Kesehatan

  • Dasar hukum
  • Perbedaan JKN dan BPJS Kesehatan
  • Peserta
  • Iuran untuk karyawan, PNS, TNI/POLRI, pedagang, investor, pemilik usaha atau perusahaan atau pihak yang bukan Penerima Bantuan Iuran
  • Fasilitas yang didapat peserta
    • Untuk peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran)
    • Penerima Bantuan Iuran (PBI)
  • Manfaat dan layanan
  • Alur pembuatan kartu BPJS Kesehatan
  • Fasilitas kesehatan swasta
  • Alur pelayanan kesehatan
  • Jika terjadi kelebihan atau kekurangan iuran
  • Pengaduan/complaint

7. BPJS Ketenagakerjaan

  • Undang-Undang yang mengatur tentang program Jaminan Sosial :
    • UU RI No.3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Penerapan Undang-Undang Pajak Penghasilan Tahun 2008
    • UU RI No.40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
    • UU RI No.24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Tenaga Kerja
    • Undang-Undang Nomor 392 dari Kementerian Tenaga Kerja
  • Menghitung BPJS Tenaga Kerja
  • Tinjauan tentang kompensasi PAK-BPJS Tenaga Kerja
  • Pengembangan Program Pencatatan dan Pelaporan PAK

8. Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)

  • Bentuk-bentuk PHI
  • Penyelesaian PHI
  • Unjuk rasa dan pemogokan
  • Penutupan perusahaan
  • Pencegahan perselisihan

9. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

  • Dasar hukum
  • Pengertian dan ruang lingkup
  • PHK yang dilarang
  • Alasan PHK oleh :
    • Pengusaha
    • Pekerja
  • Prosedur/mekanisme PHK
  • PHK yang tidak perlu penetapan dari PHI
  • Skorsing
  • Kompensasi akibat PHK
  • Komponen upah untuk kompensasi akibat PHK
  • Hak pekerja yang ditahan pihak berwajib
  • PHK karena usia pensiun

TRAINING METHOD

Presentation

Discussion

Case Study

Evaluation

FACILITIES

Training Kit

Handout

Certificate

Lunch + 2x Coffee Break

Souvenir

Pick Up Participant (Yogyakarta)

Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Hubungan Industrial dan BPJS Ketenagakerjaan
Link
*Jumlah Peserta Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan Jabatan/Divisi/Departement
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif eg: gmail, yahoo, hotmail
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi
TAGS , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,
error: Content is protected !!