Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
DESCRIPTION
Barangkali masih banyak pihak yang menganggap bahwa Good Corporate Governance (GCG) adalah euphoria karena seperti menjadi jargon saja paska krisis ekonomi. Implikasinya, semua lembaga internasional, regional dan lokal, ramai-ramai mengusung tema GCG itu untuk menyoroti memburuknya kondisi ekonomi, sosial dan politik di negara berkembang, termasuk Indonesia. Tidak ketinggalan kalangan pebisnis dan akademik ramai membicarakannya.
Di Indonesia, Pakto 88 membuat bank tumbuh dengan modal rendah (Rp 10 miliar), bankir dengan pengalaman minim, serta tata kelola dan pengawasan yang buruk. Hal itu membuat sebagian besar perbankan Indonesia mengalami gangguan ketika krisis ekonomi tiba. Selain karena pengelolaan banknya sendiri yang belum sesuai harapan banyak pihak, memburuknya kinerja korporasi yang menjadi nasabah, juga turut semakin membuat perbankan dalam kondisi sulit, ditambah lagi korporasi di Indonesia masih bertumpu pada kredit perbankan, ketika dunia usaha melesu, kemampuan pengembalian kredit korporasi melemah. Ujungnya, perbankan tidak dapat bergerak, kredit macet dan pembukuan kinerja negatif terjadi.
Akibatnya, GCG amat mendesak untuk direalisasikan. Mengapa? Indonesia adalah negara yang berbasis pada sistem keuangan perbankan seperti layaknya sistem keuangan di negara berkembang lainnya. Oleh karena itu, dengan adanya pengelolaan perbankan yang baik melalui aplikasi GCG maka hal ini akan meningkatnya efisiensi perbankan dan selanjutnya pertumbuhan ekonomi mengingat perbankan mempunyai sumbangan besar dalam perekonomian
Dengan keluarnya peraturan Bank Indonesia No.PBI 8/4/2006 maka pelaksanaan GCG bagi bank umum menjadi sebuah kewajiban, guna meningkatkan compliance terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan nilai-nilai etika yang berlaku umum di industri perbankan. Bank Indonesia menyadari bahwa pengelolaan industri perbankan yang buruk menyusul adanya liberalisasi tanpa peraturan dan pengawasan ketat.
BENEFIT
OUTLINE MATERI
A. Peraturan Bank Indonesia
B. Peraturan OJK
C. Prinsip Dasar Good Corporate Governance
D. Governance Structure
E. Best Practice
F. Peranan Otoritas Pengawas Bank
G. Penyunan Laporan Kinerja Implementasi
PARTICIPANT
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITY
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir
Pick Up Participant (Yogyakarta)
Data Materi Training | |
Topik Training | : Good Corporate Governance for Banking |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |