Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
DESKRIPSI
Perencanaan dan Manajemen Pajak adalah suatu keniscayaan bagi setiap perusahaan yang menginginkan adanya penghematan pajak. Karena dalam undang-undang perpajakan Indonesia hal ini diperkenankan dengan menyusun perencanaan dan manajemen pajak sejak dini perusahaan akan terhindar dari segala hal yang mengakibatkan peningkatan beban pembayaran pajak. Manajemen Perpajakan dapat membantu untuk lebih efektif dan efisien dalam mengambil keputusan organisasi yang dapat mencapai titik laba dan likuiditas yang optimal. Tujuan tersebut hanya akan dicapai apabila fungsi-fungsi dan manajemen perpajakan di perusahaan dapat dilaksanakan. Hal ini meliputi perencanaan pajak (Tax Planning) pelaksanaan kewajiban perpajakan (Tax Implementation) dan pengendalian pajak (Tax Control).
Efisiensi PPN, PPh 21, Witholding Taxes dan PPh Badan dalam Perusahaan skala besar memiliki beban pembayaran pajak yang wajib dibayarkan dan dikelola dengan sebaik mungkin. Dalam kesehariannya pembiayaan pajak bagi perusahaan menjadi bagian terpenting yang harus direncanakan dan memiliki manajemen yang terkelola dengan baik. Perencanaan dan manajemen pajak adalah bentuk dari keniscayaan bagi perusahaan yang membutuhkan adanya efisiensi pembayaran pajak.
Di Indonesia sendiri perencanaan dan manajemen pajak diperkenankan dan pengelolaannya harus sesuai dengan undang-undang pajak yang berlaku. Dengan menyusun perencanaan dan management pajak sejak dini dan tertata maka resiko meningkatnya beban pembayaran pajak dapat diminimalisir. Dalam pelatihan kali ini akan dibahas update terbaru permasalahan Tax Management Planning yang meliputi efisiensi PPN, PPh 21, dan PPh Badan yang merupakan rangkaian pembiayaan pajak bagi perusahaan.
POKOK BAHASAN
1. Pengantar Umum Manajemen Perpajakan
2. Perencanaan Pajak Untuk PPh Ps 21, PPh Ps 23, PPh Ps 26, PPh Final dan PPN
3. Perencanaan Perpajakan Untuk PPh Badan
4. Tata Cara untuk Pembayaran dan Juga Pelaporan Pajak PPh 21/26
5. Besaran Tarif serta Cara Menghitung dan Memotong Pajak PPh 21/26
6. Wajib Pajak untuk Orang Pribadi
7. Wajib Pajak Badan Usaha
PESERTA
Directors, Finance Controllers, Managers, Supervisors, Consultant, Accountant, Tax Specialist
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITIES
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir
Pick Up Participants (Yogyakarta)
Data Materi Training | |
Topik Training | : Efisiensi PPN, PPh 21, Witholding Taxes dan PPN Badan |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |