PT Fresh Galang Mandiri

Profesional - Komitmen - Kualitas

E-Banking : Perlindungan Konsumen Transaksi Elektronik Perbankan Overview

February 3, 2016

E-Banking : Perlindungan Konsumen Transaksi Elektronik Perbankan Overview

Jadwal Pelatihan E-Banking : Perlindungan Konsumen Transaksi Elektronik Perbankan Overview

TanggalTempatKota
Belum ada jadwal terbaru

DESKRIPSI

Bank menjadi salah satu lembaga keuangan yang terpenting dalam perekonomian modern. Inovasi perbankan berbasis teknologi informasi di industri perbankan dewasa ini memberikan dampak efisiensi dan efektivitas yang luar biasa. Sebagai contoh, adanya produk-produk electronic banking seperti ATM, Kartu Kredit, Kartu Debet, Internet Banking, Sms/Mobile Banking, Phone banking dll, telah mendorong layanan perbankan menjadi relative tidak terbatas, baik dari sisi waktu maupun dari sisi jangkauan geografis. Pemanfaatan teknologi electronic/informasi bagi industri perbankan dalam inovasi produk jasa perbankan juga dibayang-bayangi oleh potensi resiko kegagalan system dan resiko kejahatan electronic (cyber crime) yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.

Bank adalah lembaga kepercayaan, dalam menjalankan kegiatan electronic banking (e-banking) harus pula diselenggarakan dengan memperhatikan ketentuan maupun prinsip-prinsip kehati-hatian manajemen resiko terkait penyelenggaraan e-banking khususnya resiko reputasi dan resiko hukum. E-banking merupakan delivery channel dalam industry perbankan, dan hubungan keperdataan yang timbul terkait e-banking berupa hubungan rekening antara bank dan nasabahnya. Dalam hal ini, permasalahan hukum akan timbul apabila transaksi elektronik yang dilakukan gagal, siapakah yang harus bertanggung jawab terhadap kegagalan transaksi tersebut? Upaya perlindungan seperti apakah yang bisa dilakukan Bank selaku lembaga kepercayaan? Bentuk jaminan perlindungan apakah yang bisa diberikan kepada konsumen sebagai nasabah? Langkah-langkah manajemen resiko yang seperti apa yang harus dilakukan berdasarkan resiko reputasi dan resiko hukum? Pemahaman mengenai bentuk tanggung jawab dimulai dari adanya hubungan hukum yang terjadi antara kedua belah pihak dalam suatu perikatan. Hubungan hukum antara penyedia jasa dan konsumen (nasabah) pada akhirnya melahirkan suatu hak dan kewajiban yang mendasari terciptanya suatu tanggung jawab.

MATERI

  • Definisi e-banking : Produk dan Layanan
  • Fungsi Pengawasan e-banking
  • Manajemen Resiko dan Pengendalian Internal e-banking
  • Analisa Resiko Antisipasi Kegagalan Layanan
  • Hubungan Hukum Para Pihak dalam Transaksi Elektronik
  • Kontrak Elektronik dan Kebebasan Berkontrak
  • Kontrak Elektronik dan Klausula Baku
  • Klausula Baku dan Klausula Eksonerasi
  • Transaksi Elektronik dan Terjadinya Kesepakatan
  • Prinsip-prinsip Pertanggungjawaban
  • Tanggung Jawab Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Transaksi e-banking
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

TRAINING METHOD

Presentation

Discussion

Case Study

Evaluation

FACILITIES

Training Kit

Handout

Certificate

Lunch + 2x Coffee Break

Souvenir

Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : E-Banking : Perlindungan Konsumen Transaksi Elektronik Perbankan Overview
Link
*Jumlah Peserta Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan Jabatan/Divisi/Departement
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif eg: gmail, yahoo, hotmail
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi
error: Content is protected !!