Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
LATAR BELAKANG
Sertifikasi Teknisi Instrumentasi 1 merupakan sertifikasi nasional yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi LSP PPSDM Migas. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada SKKNI yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 195 Tahun 2017 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur Dan Keinsiyuran, Analisis Dan Uji Teknis Bidang Instrumentasi. Sertifikasi ini digunakan untuk memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Sertifikasi Teknisi Instrumentasi 1 (Teknisi 1).
URAIAN PEKERJAAN
MATERI PELATIHAN
Kompetensi Inti
No. | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
1. | M.71INS00.001.2 | Menyiapkan Implementasi Pemeliharaan Peralatan Instrumentasi |
2. | M.71INS00.001.2 | Menyiapkan dan Menginterpretasikan Instrument Drawing |
3. | M.71INS00.003.2 | Menggunakan Peralatan Bantu |
4. | M.71INS00.004.2 | Memasang dan Melepas Peralatan Instrumentasi |
PERSYARATAN DASAR PESERTA
PERSYARATAN YANG HARUS DILENGKAPI
Pemohon mengisi Formulir Permohonan Sertifikasi (APL-01 & APL-02) yang dilengkapi dengan bukti:
Data Materi Training | |
Topik Training | : Digital Learning – Sertifikasi Teknisi Instrumentasi Tingkat 1 by BNSP |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |
![]() | |