Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan peraturan baru “PER-14/PJ./2013 pada tanggal 18 April 2013” tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/Pasal 26 serta bentuk Bukti Potong PPh Pasal 21/Pasal 26. Form SPT Masa baru tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014. Adapun mengenai Tata Cara Perhitungan PPh Pasal 21 masih menggunakan PER-31.PJ.2012 tentang Pedoman Teknis Pelaporan PPh pasal 21/26.
Training PPh 21 ini membahas tentang beberapa perubahan diantaranya: penomoran Bukti Potong PPh Pasal 21 diseragamkan dengan format yang telah ditentukan dan cara Pelaporan SPT masa PPH pasal 21 dengan e-SPT (format utk pegawai tetap, pegawai penerima pensiun, bukti potong pegawai non final, dan bukti potong final).
Beberapa masalah yang sering muncul dalam praktik penghitungan pajak adalah:
Penentuan pegawai tetap dan pegawai tidak tetap
Penentuan kesinambungan dan tidak berkesinambungan
Klasifikasi penghasilan teratur dan tidak teratur
Pembedaan objek PPh Pasal 21 dan 23 atas jasa
Pengoperasian eSPT untuk wajib pajak yang belum diwajibkan oleh KPP
Mampu melakukan penghitungan SPT PPh Pasal 21 dengan efektif dan efisien
Mengetahui dan memahami peraturan-peraturan terbaru terkait dengan masalah PPh 21 sehingga dapat melakukan trik dan tips dalam perhitungan PPh Pasal 21 Masa
Mengetahui dan memahami ketentuan perpajakan yang menyangkut penentuan objek, cara menghitung dan meneribitkan bukti potong
MATERI
Konsep Penghitungan PPh Pasal 21 dan Tax Planningnya
Pembahasan PER-14/PJ./2013 yang berisi formulir-formulir yang wajib dilampirkan Wajib Pajak dalam SPT, kewajiban menggunakan e-SPT bagi Wajib Pajak yang melakukan pemotongan PPh 21 Karyawan
Menghitung dan melaporkan PPh 21 ke SPT Masa secara rinci per karyawan setiap bulannya, menyertakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dalam bukti potong, kewajiban melampirkan daftar biaya bagi Wajib Pajak Cabang/Lokasi dan perubahan lainnya
Praktek Program Excel PPh 21 dan Jamsostek
Menerima Penghasilan Teratur dan Tidak Teratur
PPh 21 Dipotong, Ditanggung, atau di-Grossup
Pegawai masuk atau berhenti tengah tahun, untuk WNI atau WNA, pegawai pindahan maupun pindah cabang
Mencetak form 1721-A1 seluruh karyawan dengan cepat (mail-merge)
Mencetak SPT Masa beserta seluruh lampiran-lampirannya
Membuat e-SPT PPh 21 melalui impor data
Bisa memantau kekurangan dan kelebihan PPh 21 sampai saat ini dari yang sudah dilakukan (SPT) dengan yang seharusnya.