Pelatihan dan Sertifikasi Ahli K3 Listrik Blended KEMNAKER RI
January 25, 2024
Jadwal Pelatihan Pelatihan dan Sertifikasi Ahli K3 Listrik Blended KEMNAKER RI
Tanggal
Tempat
Kota
Belum ada jadwal terbaru
DASAR HUKUM
UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.PER.02/MEN/1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.PER.04/MEN/1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.12/MEN/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.KEP.75/MEN/2002 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia SNI-04-0225-2000 mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di tempat kerja.
TUJUAN
Setelah selesai mengikuti pelatihan dan lulus ujian, peserta akan mengetahui tugas dan kewajiban dalam melaksanakan persyaratan, sistem dan proses K3 di tempat kerja sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
MATERI
I. KELOMPOK DASAR
Kebijakan dan Program Pengawasan Ketenagakerjaan
Pengawasan dan Pembinaan Norma K3 Listrik
II. KELOMPOK INTI
Persyaratan K3 Rancangan Instalasi Listrik
Persyaratan K3 Sistem Proteksi Untuk Keselamatan Listrik
Persyaratan K3 Pembangkit Tenaga Listrik
Persyaratan K3 Jaringan Instalasi Tenaga dan Perlengkapannya
Persyaratan K3 Instalasi Penerangan
Persyaratan K3 Peralatan Instalasi Tenaga/Daya
Persyaratan K3 Perlengkapan Hubung Bagi dan Kendali (PHB) Serta komponennya
Persyaratan Ketentuan Bagi Berbagai Ruang dan Instalasi Khusus
Persyaratan K3 pada Penggunaan Peralatan Uji Listrik
Persyaratan K3 Sistem Proteksi Instalasi Penyalur Petir
Praktek Kerja Lapangan (PKL)
Seminar
III. KELOMPOK PENUNJANG
Identifikasi Bahaya, Penilaian, Pengendalian Resiko Listrik
Pelaporan dan Analisa Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja Bidang Listrik
Prosedur Kerja Aman pada Instalasi Listrik
IV. EVALUASI
Teori
PERSYARATAN PESERTA
Persyaratan peserta pembinaan calon Ahli K3 Spesialis Listrik sebagai berikut:
Berpendidikan Sarjana, Sarjana muda atau sederajat dengan ketentuan sebagai berikut:
Sarjana dengan pengalaman kerja sesuai dengan Bidang Kelistrikan sekurang-kurangnya 2 tahun
Sarjana Muda atau sederajat dengan pengalaman kerja sesuai dengan Bidang Kelistrikan sekurang-kurangnya 4 tahun.
Berbadan sehat
Berkelakuan baik
Bekerja penuh di perusahaan/tempat kerja yang bersangkutan
Untuk keperluan pembuatan sertifikat dan surat penunjukan sebagai Ahli K3 Listrik, maka para peserta diharuskan menyerahkan:
Pendidikan Minimal D3
Photo berwarna ukuran 4×6 dan 2×3 masing-masing sebanyak 3 lembar
Fotocopy ijazah terakhir sebanyak 2 lembar
Fotocopy KTP masih berlaku
Surat Keterangan Sehat dari dokter terbaru
Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan
Form Pre-Registrasi
Data Materi Training
Topik Training
: Pelatihan dan Sertifikasi Ahli K3 Listrik Blended KEMNAKER RI