PT Fresh Galang Mandiri

Profesional - Komitmen - Kualitas

Digital Learning – Pelaporan UKL-UPL dan AMDAL

September 5, 2023

Digital Learning – Pelaporan UKL-UPL dan AMDAL

Jadwal Pelatihan Digital Learning – Pelaporan UKL-UPL dan AMDAL

TanggalTempatKota
Belum ada jadwal terbaru

DESKRIPSI

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab usaha dan/kegiatan.

Dokumen UKL-UPL dibuat  pada fase perencanaan proyek sebagai kelengkapan dalam memperoleh perizinan. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) diwajibkan pula bagi usaha dan/atau kegiatan yang telah berjalan namun belum memiliki UKL-UPL. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dibuat untuk proyek-proyek yang dampak lingkungannya dapat diatasi, skala pengendaliannya kecil dan tidak kompleks.

Menurut PP No.27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, AMDAL dan UKL-UPL menjadi dasar penerbitan izin lingkungan. Izin lingkungan menjadi dasar izin usaha dan izin-izin yang lain. Dengan demikian diperlukan pengendalian yang ketat tentang pelaksanaan AMDAL melalui pelaporan RKL-RPL maupun UKL-UPL oleh Pemerintah (RI, Provinsi, Kabupaten/Kota). Jika terjadi pelanggaran terhadap AMDAL yang telah ditetapkan, maka dengan sendirinya izin-izin lain yang dikeluarkan setelah AMDAL juga dibatalkan.

Dengan adanya aturan baru dalam UU PPLH No.32 Tahun 2009 maka keberlangsungan suatu industri dan perusahaan sangat dipengaruhi oleh pelaksanaan RKL-RPL sebagai ujung tombak implementasi AMDAL. Bagi perusahaan/kegiatan yang tidak wajib AMDAL, keberlangsungan usaha/kegiatannya dipengaruhi oleh pelaksanaan UKL-UPL. Agar implementasi AMDAL atau UKL-UPL untuk suatu kegiatan/usaha optimal, diperlukan strategi pemenuhan program pengelolaan lingkungan yang tercantum dalam RKL-RPL maupun UKL-UPL.

TUJUAN

  • Peserta memahami konsep UKL-UPL dan AMDAL
  • Peserta memahami dan mampu membuat laporan UKP-UPL dan AMDAL

MATERI

  1. Pengertian Istilah Tentang Dokumen Lingkungan
  2. Peraturan Tentang AMDAL dan Izin Lingkungan
  3. AMDAL dan Konsekuensi
  4. Identifikasi Aspek dan Dampak Lingkungan
  5. Implementasi RKL/RPL atau UKL/UPL untuk Media Air: Kewajiban-kewajiban yang Harus Dipenuhi Terkait Pengelolaan dan Pemantauan Kualitas Air
  6. Implementasi RKL/RPL atau UKL/UPL untuk Media Udara: Kewajiban-kewajiban yang Harus Dipenuhi Terkait Pengelolaan dan Pemantauan Kualitas Udara
  7. Implementasi RKL/RPL atau UKL/UPL untuk Media Limbah B3: Prinsip Pengelolaan Limbah B3 dan Kewajiban yang Harus Dipenuhi dalam Mengelola Limbah B3
  8. Pembuatan Laporan RKL/RPL atau UKL/UPL
  9. Dasar dan Latar Belakang Pelaporan
  10. Mekanisme Pelaporan, Sistematika Laporan AMDAL
Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Digital Learning – Pelaporan UKL-UPL dan AMDAL
Link
*Jumlah Peserta Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan Jabatan/Divisi/Departement
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif eg: gmail, yahoo, hotmail
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi
TAGS , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,
error: Content is protected !!