Digital Learning – Legal Risk Awareness Untuk Administrasi Kredit
June 4, 2022
Jadwal Pelatihan Digital Learning – Legal Risk Awareness Untuk Administrasi Kredit
Tanggal
Tempat
Kota
Belum ada jadwal terbaru
DESKRIPSI
Bank adalah Lembaga Intermediasi yang dalam menjalankan Legal Risk Awareness Untuk Administrasi Kredit kegiatan usahanya tergantung pada dana masyarakat dan kepercayaan baik dari dalam maupun luar negeri. Dalam menjalankan kegiatan usaha tersebut Bank mengahadapi berbagai risiko, baik risiko kredit, risiko pasar, risiko operasional, maupun risiko reputasi. Banyaknya ketentuan yang mengatur sektor perbankan dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat, termasuk ketentuan yang mengatur kewajiban untuk memenuhi modal minimum sesuai dengan kondisi masing masing Bank, menjadikan sektor perbankan sebagai sektor yang “highly regulated” Sehingga Petugas administrasi kredit memiliki peran penting yang perlu mendapat perhatian serius dalam penyaluran kredit, karena petugas administrasi kredit sebagai:
Pintu gerbang cair atau tidaknya suatu kredit.
Unit yang bertanggung jawab atas kesempurnaan dokumentasi kredit agar pada saat bank akan melakukan Legal action, pekerjaan administrasi kredit yang menjadi taruhannya.
Petugas administrasi kredit seringkali dihadapkan pada permasalahan yuridis, maka apabila tidak dilakukan mitigasi secara baik, maka bank akan menghadapi risiko hukum berupa gugatan perdata maupun tuntutan pidana sehingga bank pada akhirnya harus menderita kerugian baik material maupun inmaterial yang tidak sedikit.
Pemerintah memberikan rambu- rambu sebagaimana termuat dalam:
POJK No 18/POJK.03/2016 tanggal 16 Maret 2016 tentang penerapan manajemen risiko bagi bank umum, mewajibkan bank untuk mengelola risiko hukum yang dapat membahayakan kelangsungan usaha bank.
POJK No 1/POJK.07/2013 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
TUJUAN PELATIHAN
Meningkatkan kompetensi dibidang hukum pada operasional bank terkait administrasi kredit
Meningkatkan skill/ keterampilan secara komprehensif di bidang
Legal awareness transaksi perkreditan agar darisisi legal, kepentingan bank terlindungi.
Mitigasi risiko hukum dalam menghadapi praktek pendudukan perjanjian kredit dan pengikatan jaminan sehari-hari yang belum diatur secara mendalam pada ketentuan internal bank.
Mitigasi risiko hokum bila petugas menjumpai praktek pengadministrasian kredit yang secara umum peraturannya belum jelas.
Peserta pelatihan mampu memahami secara komprehensif berbagai ketentuan perundang undangan di bidang Perbankan
Peserta ampu memahami system, struktur dan kelembagaan Perbankan di Indonesia
Peserta pelatihan mampu memahami kewajiban kewajiban dari Bank
Peserta pelatihan mampu mengetahui Ketentuan Rahasia Perbankan
Peserta mampu memahami secara komprehansif terhadap hak hak nasabah selaku pihak konsumen Perbankan
Peserta pelatihan mampu memahami tentang Money Laundring dan
berbagai kejahatan di bidang Perbankan
MATERI PELATIHAN
Risiko Legal Calon Debitur / Debitur : Perorangan , Badan Usaha, Usaha Group
Risiko Legal Usaha Calon Debitur / Debitur
Risiko Legal Agunan berupa : Tahan (SHM, SHGU,SHGB, HP,HPL), Harta Bersama, Harta Anak dibawah Umur , Harta Warisan , Tanah Milik ½ WNA, Benda Selain Tanah
Aspek Legal Pemberian Kredit
Aspek Legal Bentuk Pengikatan Jaminan Kredit
Verifikasi legalitas identitas / kewenangan bertindak calon debitur : Perorangan / Badan Usaha (PT, CV & dan sebagainya)