PT Fresh Galang Mandiri

Profesional - Komitmen - Kualitas

Digital Learning – Harmonisasi Undang-Undang Peraturan Perpajakan

March 21, 2022

Digital Learning – Harmonisasi Undang-Undang Peraturan Perpajakan

Jadwal Pelatihan Digital Learning – Harmonisasi Undang-Undang Peraturan Perpajakan

TanggalTempatKota
Belum ada jadwal terbaru

DESKRIPSI

Harmonisasi Peraturan Perpajakan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan guna mewujudkan masyarakat adil, makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diperlukan berbagai upaya dari pemerintah untuk mengambil berbagai langkah kebijakan fiskal yang konsolidatif.

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UUHPP) No.7 Tahun 2021 telah disahkan pada tanggal 29 Oktober 2021, yang merupakan kelanjutan dari Reformasi Perpajakan. Hampir semua Peraturan Pajak berubah. Dalam UUHPP ini merefleksikan UU Cipta Kerja. Dalam UU HPP Harmonisasi dibagi dalam 6 klaster, yang terdiri Klaster Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Klaster Pajak Penghasilan (PPh), Klaster Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Klaster Carbon, Klaster Cukai, dan Klaster Program Pengungkapan Sukarela.

Kebijakan fiskal yang konsolidatif tersebut dapat di wujudkan dengan melakukan langkah strategis yang berfokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan tax ratio yang antara lain melalui penerapan kebijakan peningkatan kinerja penerimaan pajak, reformasi administrasi perpajakan, peningkatan basis perpajakan, penciptaan sistem perpajakan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum, serta peningkatan kepatuhan sukarela Wajib Pajak. Oleh karena itu, sejalan dengan reformasi perpajakan secara berkesinambungan khususnya pada aspek regulasi dan proses bisnis, diperlukan penyesuaian pengaturan kebijakan perpajakan yang bersifat komprehensif, konsolidatif, dan harmonis.

MATERI PELATIHAN

1. Sejarah Keluarnya UU Omnibus Law Cipta Kerja Klaster Perpajakan

2. Sejarah Keluarnya UU HPP

3. PTKP

4. Asas Tujuan dan Ruang Lingkup Perpajakan

  • Pengaturan NIK Sebagai NPWP
  • Penagihan Atas Wanpresentasi Pembayaran Angsuran/Penundaan Kurang Bayar SPT Tahunan
  • Penyelesaian Permasalahan dalam Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
  • Penunjukkan Pihak Lain untuk Memungut PPh, PPN, PTE
  • Pidana Denda Tidak Disubsider
  • Persidangan in Absentia

5. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

6. Pajak Penghasilan

  • PPh Orang Pribadi
  • Pengenaan Pajak Atas Natura dan/atau Kenikmatan
  • Batas Peredaran Bruto
  • PPh Badan
  • PPh Final Pasal 4 ayat (2)

7. Penyusutan dan Amortisasi

8. Pajak Pertambahan Nilai

  • Objek dan Fasilitas
  • Tarif PPN
  • Kemudahan dan Kesederhanaan PPN
  • Pengkreditan Pajak Masukan
  • Pendelegasian Wewenang

9. Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PPSWP)

10. Pajak Karbon

11. Cukai

12. Peralihan

13. Variasi Lainnya

Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Digital Learning – Harmonisasi Undang-Undang Peraturan Perpajakan
Link
*Jumlah Peserta Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan Jabatan/Divisi/Departement
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif eg: gmail, yahoo, hotmail
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi
TAGS , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,
error: Content is protected !!