Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
DESKRIPSI
Harmonisasi Peraturan Perpajakan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan guna mewujudkan masyarakat adil, makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diperlukan berbagai upaya dari pemerintah untuk mengambil berbagai langkah kebijakan fiskal yang konsolidatif.
Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UUHPP) No.7 Tahun 2021 telah disahkan pada tanggal 29 Oktober 2021, yang merupakan kelanjutan dari Reformasi Perpajakan. Hampir semua Peraturan Pajak berubah. Dalam UUHPP ini merefleksikan UU Cipta Kerja. Dalam UU HPP Harmonisasi dibagi dalam 6 klaster, yang terdiri Klaster Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Klaster Pajak Penghasilan (PPh), Klaster Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Klaster Carbon, Klaster Cukai, dan Klaster Program Pengungkapan Sukarela.
Kebijakan fiskal yang konsolidatif tersebut dapat di wujudkan dengan melakukan langkah strategis yang berfokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan tax ratio yang antara lain melalui penerapan kebijakan peningkatan kinerja penerimaan pajak, reformasi administrasi perpajakan, peningkatan basis perpajakan, penciptaan sistem perpajakan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum, serta peningkatan kepatuhan sukarela Wajib Pajak. Oleh karena itu, sejalan dengan reformasi perpajakan secara berkesinambungan khususnya pada aspek regulasi dan proses bisnis, diperlukan penyesuaian pengaturan kebijakan perpajakan yang bersifat komprehensif, konsolidatif, dan harmonis.
MATERI PELATIHAN
1. Sejarah Keluarnya UU Omnibus Law Cipta Kerja Klaster Perpajakan
2. Sejarah Keluarnya UU HPP
3. PTKP
4. Asas Tujuan dan Ruang Lingkup Perpajakan
5. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
6. Pajak Penghasilan
7. Penyusutan dan Amortisasi
8. Pajak Pertambahan Nilai
9. Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PPSWP)
10. Pajak Karbon
11. Cukai
12. Peralihan
13. Variasi Lainnya
Data Materi Training | |
Topik Training | : Digital Learning – Harmonisasi Undang-Undang Peraturan Perpajakan |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |
![]() | |