Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
DESKRIPSI
Pengadaan barang dan jasa yang dahulunya merupakan lahan basah untuk menangguk keuntungan berubah menjadi batu sandung bagi pengelola proyek, khususnya proyek yang didanai pemerintah. Prosedur pemilihan supplier yang tidak transparan dan mark up nilai proyek berujung pada dakwaan tindak pidana dan penjara. Sesungguhnya hal tersebut tidak perlu terjadi jika pengelola proyek telah memahami dan mengetahui jiwa dan teknis peraturan yang terkandung dalam PERPRES No.54 Tahun 2010 dan Perubahannya, tentang Pengadaan Barang dan Jasa dengan Dana Pemerintah.
Upaya memperoleh barang /jasa yang tepat (dari segi: Harga, Mutu, Jumlah, Waktu, Kegunaan) mensyaratkan prosedur dan kaidah pengadaan/procurement yang baik. Prosedur dan kaidah pengadaan bukan hanya menurunkan biaya pengadaan dan biaya operasional, namun juga meningkatkan transparansi proses pengadaan.
Prinsip-prinsip pengadaan tersebut (Perpres No.54 Tahun 2010 dan Perubahannya) dapat diterapkan pada proses pengadaan di industri yang tidak menggunakan dana pemerintah namun membutuhkan proses pengadaan yang yang tepat (dari segi: Harga, Mutu, Jumlah, Waktu, Kegunaan).
TUJUAN
MATERI
Data Materi Training | |
Topik Training | : Digital Learning – Awareness Pengadaan Barang dan Jasa |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |