PT Fresh Galang Mandiri

Profesional - Komitmen - Kualitas

Coal and Mineral Law

April 25, 2015

Coal and Mineral Law

Jadwal Pelatihan Coal and Mineral Law

TanggalTempatKota
Belum ada jadwal terbaru

OVERVIEW

Indonesia merupakan negara produsen batubara terbesar ketujuh di dunia, bahkan sejak tahun 2006 Indonesia menjadi ekportir batubara nomor dua terbesar di dunia setelah Australia. Konsumsi batubara dalam negeri pun terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Namun demikian potensi batubara Indonesia masih sangat tinggi karena masih banyak cadangan yang ada yang menunggu untuk dieksploitasi. Hal ini membuat potensi dan peluang bisnis di sektor pertambangan batubara (coal) di Indonesia masih sangat menjanjikan.

Oleh karenanya, regulasi pertambangan minerba yang mampu menjawab permasalahan aktual seputar usaha pertambangan minerba mutlak diperlukan. Hal ini dijawab oleh Pemerintah dengan mengeluarkan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (coal and mineral mining), sebagai pengganti dari UU No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Peraturan pelaksana UU No. 4 Tahun 2009 juga telah dikeluarkan pada awal tahun 2010.

Dengan dikeluarkannya berbagai regulasi baru yang mengatur sektor pertambangan minerba, maka pelaku usaha pertambangan minerba dituntut untuk memahami peraturan-peraturan tersebut agar terhindar dari permasalahan hukum yang mungkin timbul. Selain itu, pelaku usaha pertambangan juga dituntut untuk mampu melakukan studi kelayakan hukum suatu usaha pertambangan minerba serta mampu menyusun kontrak-kontrak kerjasama yang menguntungkan, mengingat persaingan di sektor ini yang semakin ketat.

TUJUAN 

  • Peserta mengetahui berbagai regulasi yang mengatur bidang pertambangan mineral dan batubara
  •  Peserta memahami kontrak-kontrak/perijinan di bidang pertambangan mineral dan batubara
  • Peserta memahami hak dan kewajiban pemegang ijin pertambangan serta peran dan kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah
  • Peserta mampu mengidentifikasi potensi sengketa di bidang pertambangan mineral dan batubara dan alternatif penyelesaiannya

MATERI

1. Ruang lingkup Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara (Coal and Mineral Mining Law) di Indonesia

  • Prinsip-prinsip/Asas-Asas Hukum Pertambangan
  • Sumber-sumber hukum pertambangan di Indonesia
  • Aspek hukum lingkungan dan pertanahan dalam pengelolaan tambang

2. Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara .

  • Hal-hal baru yang terkandung dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta perbedaannya dengan UU sebelumnya
  • Jenis-jenis ijin usaha pertambangan minerba, ruang lingkup dan prosedur pengurusannya serta status kontrak pertambangan yang telah ada
  • Hak dan kewajiban pemegang ijin usaha pertambangan
  • Peran dan kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Minerba

3. Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Teori dan Praktek

  • Implikasi hukum pemberlakuan UU No. 4 Tahun 2009  tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap usaha pertambangan
  • Legal Due Diligence dalam Transaksi di Bidang Pertambangan beserta Simulasinya
  • Transaksi-transaksi dalam bidang pertambangan
  • Jenis-jenis perjanjian terkait dengan transaksi di bidang pertambangan
  • Structuring terhadap transaksi-transaksi di bidang pertambangan
  • Contract drafting.

4. Penyelesaian Sengketa Kontrak Pertambangan Minerba dan Studi Kasus

  • Potensi-Potensi Sengketa di Bidang Pertambangan
  • Penyelesaian sengketa pada umumnya (litigasi dan non-litigasi)
  • Studi Kasus Penyelesaian Sengketa terhadap pelanggaran Kontrak Pertambangan

TRAINING METHOD

Presentation

Discussion

Case Study

Evaluation

FACILITIES

Training Kit

Handout

Certificate

Lunch + 2 X Coffee Break

Souvenir

Pick Up Participant

Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Coal and Mineral Law
Link
*Jumlah Peserta Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan Jabatan/Divisi/Departement
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif eg: gmail, yahoo, hotmail
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi
error: Content is protected !!