PT Fresh Galang Mandiri

Profesional - Komitmen - Kualitas

Aspek Hukum Pertanahan (Keagrariaan)

July 9, 2015

Aspek Hukum Pertanahan (Keagrariaan)

Jadwal Pelatihan Aspek Hukum Pertanahan (Keagrariaan)

TanggalTempatKota
Belum ada jadwal terbaru

Instructor by : Budi Agus Riswandi 

DESKRIPSI

Tanah adalah sumber kehidupan, kekuasaan, dan kesejahteraan. Karena kedudukan tanah yang demikian strategis ini, maka di dalam politik dan hukum pertanahan Indonesia, negara sebagai organisasi kekuasan rakyat pada tingkatan yang tertinggi, menguasai tanah untuk dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat melalui :

  1. Pengaturan hubungan hukum orang dengan tanah
  2. Mengatur perbuatan hukum orang terhadap tanah
  3. Perencanaan persediaan peruntukan dan penggunaan tanah bagi kepentingan umum.

Selain itu digariskan pula bahwa setiap hak atas tanah harus memiliki fungsi sosial dengan pengertian tanah tersebut wajib digunakan, dan penggunaannya tidak boleh merugikan kepentingan orang lain.

Namun dalam praktiknya, perangkat hukum pertanahan cenderung diterapkan secara  silogisme dengan logika deduktif semata tanpa mempertimbangkan pengaruh faktor dan proses sosial yang ada. Ini merupakan akibat pengaruh aliran positivisme dalam sistem hukum Indonesia. Kaedah hukum yang dibuat penguasa lewat undang-undang harus ditaati masyarakat tanpa memperhitungkan apakah kaedah itu benar dan adil, atau malah sebaliknya. Keberadaan peraturan demi peraturan di bidang pertanahan tidak menjamin perlindungan bagi rakyat dari kesewenang-wenangan aparat pemerintah yang selalu membawa jargon ‘pembangunan dan kepentingan umum.

Dalam proses pembebasan dan pencabutan hak atas tanah, para pihak memang berusaha mencari jalan tengah. Sikap serupa juga akan ditunjukkan pemerintah dalam kasus pembebasan lahan oleh swasta. Tetapi kalau jalan tengah tak tercapai, sengketa warga dengan pengembang terus berlanjut, pemerintah cenderung selalu memihak swasta dibanding kepentingan masyarakat. Tidak jarang dilakukan dengan unsur-unsur paksaan agar warga masyarakat terpaksa meninggalkan tanahnya dengan ganti rugi yang tidak layak. Kalaupun perkara pertanahan berujung ke pengadilan, nasib rakyat tidak berarti lebih mujur. Dalam mengadili sengketa pertanahan, hakim lebih mementingkan ‘fakta atau peristiwa’ ketimbang ‘hukumnya’.

Dalam pelatihan ini  akan dibahas aspek-aspek hukum menyangkut aturan-aturan pembebasan tanah serta bagaimana praktek pembebasan lahan yang perlu diperhatikan dalam konteks reformasi hukum pertanahan, ganti rugi pembebasan lahan dan penyelesaian sengketa akibat dari pembebasan lahan.

POKOK BAHASAN

  1. Pengaturan Hukum Tanah di Indonesia
  2. Konversi Tanah Barat Ke Hak Atas Tanah Nasional
  3. Tanah Hak Ulayat
  4. Hak Publik dan Hak Privat Atas Tanah
  5. Jenis – Jenis Hak Atas Tanah
  6. Hak Milik
  7. Hak Guna Usaha
  8. Hak Guna Bangunan
  9. Hak Pakai
  10. Hak Tanggungan
  11. Pengadaan Tanah
  12. Pembebesan Tanah
  13. Pencabutan Atas Tanah
  14. Larangan Kepemilikan Tanah Absentee

TRAINING METHODE

Presentation

Discussion

Case Study

Evaluation

FACILITIES

Training Kit

Handout

Certificate

Lunch  + 2 X Coffee Break

Souvenir

Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Aspek Hukum Pertanahan (Keagrariaan)
Link
*Jumlah Peserta Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan Jabatan/Divisi/Departement
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif eg: gmail, yahoo, hotmail
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi
error: Content is protected !!