Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
DESKRIPSI
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (“UUHT”), maka seluruh ketentuan mengenai pembebanan jaminan atas benda-benda tidak bergerak menggunakan lembaga jaminan hak tanggungan menggantikan lembaga jaminan Hipotek. Namun demikian keberadaan lembaha jaminan hipotek masih diakui untuk jaminan kapal yang beratnya minimal 20-M3. Dasar hukum yang digunakan adalah ketentuan buku III KUH Perdata beserta ketentuan perundang-undangan lainnya yang terkait.
Training ini akan secara komprehensif membahas tentang aspek hukum lembaga jaminan Hipotek Kapal dan kaitannya dengan pembiayaan/kredit komersial baik yang diberikan oleh lembaga perbankan atau non perbankan. Informasi yang akurat mengenai dasar hukum, mekanisme penjaminan, lembaga yang berwenang dan metode eksekusi yang digunakan sangat dibutuhkan dalam rangka menjamin kepastian hukum dan prosedur hipotek kapal.
MATERI
TARGET
Compliance Manager, Legal Manager, Corporate Secretary, Credit Settlement, investor relation, akuntan, internal audit, konsultan hukum pada lembaga keuangan dsb.
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITY
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2 X Coffee Break
Souvenir
Data Materi Training | |
Topik Training | : Aspek Hukum Jaminan Hipotek Kapal dalam Transaksi Kredit |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |