Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
DESCRIPTIVE
Eksekusi terhadap benda jaminan milik nasabah (debitur) yang diajukan dan dilakukan oleh pihak bank selaku kreditur karena kredit macet, merupakan suatu hal yang biasa terjadi. Idealnya eksekusi atas jaminan kredit dilakukan secara sukarela oleh nasabah (debitur), namun dalam faktanya seringkali nasabah (debitur) yang melakukan kredit macet akan melakukan berbagai upaya untuk menghalang-halangi dan mencegah dilakukannya upaya eksekusi oleh pihak bank, seperti pihak nasabah (debitur) melakukan perlawanan balik atas eksekusi yang dilakukan, atau melaporkan pihak petugas bank ke polisi atas dasar perbuatan tidak menyenangkan dan lain-lain.
OBJECTIVE
Program ini diselenggarakan dengan maksud agar setiap peserta dapat memahami secara komprehensif mengenai aspeh hukum eksekusi atas jaminan kredit. Dan secara khusus tujuan dari program ini agar setiap peserta dapat :
OUTLINE
PARTICIPANT
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITIES
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir
Data Materi Training | |
Topik Training | : Aspek Hukum Eksekusi Atas Jaminan Kredit |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |