PT Fresh Galang Mandiri

Profesional - Komitmen - Kualitas

Aspek Hukum Eksekusi Atas Jaminan Kredit

March 6, 2015

Aspek Hukum Eksekusi Atas Jaminan Kredit

Jadwal Pelatihan Aspek Hukum Eksekusi Atas Jaminan Kredit

TanggalTempatKota
Belum ada jadwal terbaru

DESCRIPTIVE

Eksekusi terhadap benda jaminan milik nasabah (debitur) yang diajukan dan dilakukan oleh pihak bank selaku kreditur karena kredit macet, merupakan suatu hal yang biasa terjadi. Idealnya eksekusi atas jaminan kredit dilakukan secara sukarela oleh nasabah (debitur), namun dalam faktanya seringkali nasabah (debitur) yang melakukan kredit macet akan melakukan berbagai upaya untuk menghalang-halangi dan mencegah dilakukannya upaya eksekusi oleh pihak bank, seperti pihak nasabah (debitur) melakukan perlawanan balik atas eksekusi yang dilakukan, atau melaporkan pihak petugas bank ke polisi atas dasar perbuatan tidak menyenangkan dan lain-lain.

OBJECTIVE

Program ini diselenggarakan dengan maksud agar setiap peserta dapat memahami secara komprehensif mengenai aspeh hukum eksekusi atas jaminan kredit. Dan secara khusus tujuan dari program ini agar setiap peserta dapat :

  • Memahami secara komprehensif tentang langkah antisipatif yang harus dilakukan perbankan dalam menghadapi pihak nasabah (debitur) yang melakukan upaya menghalang-halangi dan mencegah dilakukannya upaya eksekusi oleh pihak bank
  • Memahami ruang lingkup permasalahan eksekusi bidang perdata
  • Memahami proses dan prosedur eksekusi bidang perdata
  • Mengetahui perbedaan eksekusi riil dengan eksekusi pembayaran uang
  • Memahami lelang eksekusi
  • Mengetahui eksekusi jaminan kredit
  • Mengetahui eksekusi putusan perdamaian
  • Mengetahui proses penundaan eksekusi
  • Mengetahui eksekusi yang tidak dapat dijalankan (noneksekutabel)
  • Mengetahui lembaga paksa badan (Gijzeling)

OUTLINE

  1. Pengertian dan asas-asas eksekusi
  2. Peringatan, penetapan, dan berita acara eksekusi
  3. Eksekusi riil
  4. Eksekusi Pembayaran uang
  5. Penjualan lelang (lelang eksekusi)
  6. Eksekusi Jaminan Kredit
  7. Eksekusi terlebih dahulu
  8. Eksekusi serentak beberapa putusan
  9. Eksekusi putusan perdamaian
  10. Penundaan eksekusi
  11. Eksekusi yang tidak dapat dijalankan (noneksekutabel)
  12. PUPN memiliki parate eksekusi
  13. Beberapa masalah kasus eksekusi
  14. Lembaga Paksa badan (Gijzeling)

PARTICIPANT

  1. Manajer/Assisten Manajer
  2. Legal Officer
  3. In House Lawyer (Biro Hukum Perusahaan)
  4. Annalis Kredit
  5. Karyawan Bank yang menangani kredit

TRAINING METHOD

Presentation

Discussion

Case Study

Evaluation

FACILITIES

Training Kit

Handout

Certificate

Lunch + 2x Coffee Break

Souvenir

Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Aspek Hukum Eksekusi Atas Jaminan Kredit
Link
*Jumlah Peserta Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan Jabatan/Divisi/Departement
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif eg: gmail, yahoo, hotmail
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi
error: Content is protected !!