- 08 - 12 Maret 2021, -
DESKRIPSI
Program Sertifikasi Risk Management ditujukan bagi pengurus dan pejabat bank dengan tujuan meningkatkan kualitas manajemen risiko perbankan Indonesia dan corporate governance. Kursus/Program Reguler terdiri dari 5 tingkat dengan kewajiban bagi pemegang sertifikat untuk mengikuti program pemeliharaan sesuai dengan tingkatan sertifikatnya. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/19/PBI/2009 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum.
TUJUAN PELATIHAN
- Meningkatkan kualitas manajemen risiko perbankan dan kualitas corporate governance
- Memenuhi persyaratan Bank Indonesia melalui PBI No.25/7/PBI/2005 2005 Tanggal 3 Agustus 2005 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum
- Meningkatkan pengetahuan dan wawasan mengenai ruang lingkup materi Sertifikasi Manajemen Risiko
- Memberikan gambaran tentang kasus-kasus nasional maupun internasional yang terjadi yang berkaitan dengan lemahnya kesiapan SDM dalam menangani risiko
- Memberikan solusi yang dapat dilakukan untuk menjawab pertanyaan melalui pembahasan kasus-kasus dalam Ujian Sertifikasi
- Mengupayakan para peserta pelatihan untuk lulus dalam Ujian Sertifikasi
PESERTA PELATIHAN DAN UJIAN SERTIFIKASI
Pemohon mengisi Formulir Permohonan Sertifikasi yang dilengkapi dengan bukti:
- Copy Identitas
- Copy Ijazah terakhir
- Pasphoto (Background Merah)
- Copy Sertifikat Pelatihan bidang terkait
- Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan (bermaterai)
- Bukti Pengalaman Kerja/Pengalaman Hidup (CV)
- Laporan Pekerjaan/Laporan Pengalaman Kerja bidang terkait
- Uraian Jabatan/Jobdesk
- Bukti lain yang mendukung (seperti portofolio)
SKEMA UNIT KOMPETENSI
No. | Kode Unit | Judul Unit |
1. | KEU.MR02.001.01 | Mengidentifikasi Risiko Kredit |
2. | KEU.MR02.005.01 | Mengidentifikasi Risiko Pasar |
3. | KEU.MR02.009.01 | Mengidentifikasi Risiko Operasional |
4. | KEU.MR02.013.01 | Mengidentifikasi Risiko Likuiditas |
5. | KEU.MR02.017.01 | Mengidentifikasi Risiko Strategik |
6. | KEU.MR02.021.01 | Mengidentifikasi Risiko Reputasi |
7. | KEU.MR02.025.01 | Mengidentifikasi Risiko Hukum |
8. | KEU.MR02.029.01 | Mengidentifikasi Risiko Kepatuhan |
METODE PELATIHAN
Pelatihan dilaksanakan dengan Sistem Daring (Online/Virtual) dengan mengacu kepada peraturan pemerintah dalam mengatasi pandemi serta tetap mengacu kepada kurikulum (Jam Pembinaan) dengan tetap memberikan:
- Modul/Materi Pelatihan
- Proses Pembinaan/Pembelajaran
- Presentasi → Online oleh Instruktur
- Evaluasi → Online oleh Instruktur
- Ujian Tertulis dan Asessment
Form Pre-Registrasi
Data Materi Training | |
Topik Training | : Digital Learning – Sertifikasi Manajemen Risiko Level 1 by BNSP |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |
![]() | |